Kejaksaan Negeri Tulang Bawang (Tuba) menetapkan dua tersangka dugaan korupsi Anggaran Dan Belanja Tiyuh (APBT) Tiyuh Panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tubaba Tahun Anggaran 2021, Rabu (15/6).
- Walau Damai, Pejabat PU Lampura Langgar UU Darurat No.12/1951
- Terekam CCTV, Pria Bobol Kotak Amal Masjid Ditangkap
- Kuasa Hukum Mustafa Minta KPK Kembangkan Penyidikan Mahar Pilgub
Baca Juga
Mereka adalah Kepala Tiyuh Panaragan berinisial FAE (40) dan Sekretarisnya EP (29). Modusnya adalah menggunakan APBT Tahun Anggaran 2021 untuk beberapa kegiatan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan atau fiktif.
Penetapan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kajari Tuba Nomor: PRINT-01, 02/L.8.18/Fd.1/06/2022 tanggal 14 Juni 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Kajari Tuba Nomor : PRINT – 02 / L.8.18 / Fd.1 / 06 / 2022 tanggal 14 Juni 2022.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tipikor. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tipikor, subsider pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tipikor.
“Pemeriksaan terhadap tersangka FAE dan EP, didampingi oleh Penasehat Hukum atas nama Komi Felda dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter,” kata Kasi Pidsus Rudi Iskonjaya.
Dua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan menggala Kabupaten Tulang Bawang.