Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanggamus buka
suara soal dugaan kesalahan prosedur dalam penerbitan sertifikat program
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018, di Pekon Talangpadang.
- Gempa Cukup Kuat, 5,4 SR, Di Lautan Pesisir Barat
- Keluarga Korban Jatuhnya Pesawat Diminta Tak Lihat Jenazah
- Teridentifikasi, Dua Warga Tubaba Korban Jatuhnya Pesawat
Baca Juga
Kasi pengaduan Satrio mengatakan, ada tiga warga Pekon Talangpadangdatang ke BPN Tanggamus. Mereka mengadukan penerbitan sertifikat atas nama Adnan,yang menurut mereka tidak sesuai prosedur.
"Karena pengaduan mereka secara lisan, kamimerekomendasikan membuat surat tertulis lengkap dengan kronologisnya,disertakan juga surat tanahnya," jelasnya kepada Kantor Berita RMOLLampung, Kamis(5/3).
Ia mengatakan ketika ada surat masuk, selanjutnya tindaklanjutidengan memanggil semua pihak pengadu dan yang teradu. "Kita mediasi dan kitaklarifikasi satu persatu," ucapnya.
Menurutnya, SOP BPN sangat jelas, ketika pekon itumelakukan permohonan pembuatan sertifikat program ptsl, makan dilakukanpenyuluhan di balai pekon mengenai apa saja yang harus dipersiapkan danbagaimana tata caranya.
Selanjutnya pokmas mengumpulkan berkas-berkas pemohon,diantarannya surat tanah atau alas haknya, kemudian didata dan inventarisirsemua data yang diajukan. Setelah semua diangap sah, baru dilakukan pengukuran.
Saat dilakukan pengukuran didampingi oleh pokmas pekonsetempat, dan harus ada saksi-saksi, diantaranya pemilik tanah yang akandilakukan pengukuran, pemilik tanah yang berbatasan.
"Karena mereka juga ikut menandatangani gambarpengukuran, dan juga disaksikan oleh tua-tua kampung setempat," jelas Satrio.
Dikatakan Satrio, terkait timbul permasalahan, saksiperbatasan tidak mengetahui kapan pengukuran dilakukan, juga mereka tidakpernah menandatanganni gambar ukuran, bahkan mereka pernah dimediasi oleh pekonkami belum tahu, karena pekon dan tim pengukuran saat itu belum memberi laporan,justru BPN baru tahu sekarang.
Dijelaskan, SOP BPN jelas untuk pembuatan alashak itukewenangan pekon, bukan BPN. Sehingga, dirinya kurang tahu apakah adapernyataan tua-tua kampung dan pemilik tanah perbatasan untuk pembuatanalashak, karena BPN tidak mengaturnya.
"BPN hanya mendaftarkan tanahnya, intinya ketika adaberkas secara kolektip masuk dari pekon, kami mengecek kelengkapanya, mulaidari ktp, kartu keluarga, pbb dan surat tanahnya," ujarnya.