Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung telah melakukan penyegelan sebanyak 43 tempat wajib pajak yang menunggak bayar. Data tersebut dihimpun sepanjang 2023.
- Aksi Hari Buruh Internasional di Tugu Adipura, Massa Minta Cabut Omnibuslaw
- Libur Lebaran, Dispar Sebut Jumlah Wisatawan Meningkat di Bandar Lampung
- Wali Kota Eva Zakat di Baznas Bandar Lampung
Baca Juga
Pejabat Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah di BPPRD Kota Bandar Lampung, Ferry Budiman mengatakan terakhir penyegelan dua perusahaaan yakni PT. Bukit Alam Surya (BAS) dan PT. Suseno.
Menurutnya, PT. BAS telah munggak pajak selama lima tahun dengan total Rp1,8 miliar. Sementara PT. Suseno menunggak pajak selama setahun dengan total Rp19 juta.
"PT BAS janji awal Bulan April, sedangkan Suseno pada Bulan Juni untuk melakukan pembayaran," kata Ferry Budiman, Rabu (29/3).
Lanjutnya, total tempat wajib pajak yang menunggak membayar berjumlah 43 tempat dengan jenis pajak diantaranya PBB, restoran, reklame dan parkiran.
"Termasuk Hotel Sahid, kita akan datangi lagi karena mereka mengaku akan mencicil, tapi sampai sekarang belum," ujarnya.
Ferry mengimbau para wajib pajak agar taat dan tepat waktu. Karena ada sanksi yang diberikan terhadap wajib pajak yang membandel yakni bisa dicabut izin usahanya.
"Bahkan bisa ke pengadilan sidang perdata, bahkan sampai penyitaan aset," jelasnya.
- Aksi Hari Buruh Internasional di Tugu Adipura, Massa Minta Cabut Omnibuslaw
- Libur Lebaran, Dispar Sebut Jumlah Wisatawan Meningkat di Bandar Lampung
- Wali Kota Eva Zakat di Baznas Bandar Lampung