Empat Anak Buah Kapal (ABK) KM. Barokah Laut-01 divonis terbukti melanggar pasal 340 KUHP dan terbukti melakukan pembunuhan secara bersama-sama dengan hukuman 17 tahun penjara.
- Perempuan Tewas dengan Luka Tusuk di Pinggir Tol
- Sidang Suap Karomani CS, JPU Hadirkan Enam Saksi Termasuk Tiga Wakil Rektor Unila
- Gembong Jambret Ditangkap Polda Lampung di Jakarta
Baca Juga
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Hendri di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (16/9) kemarin. Empat ABK itu yakni, Heri Susanto, Ahmad Baidowi, Rohman dan Idwan Adhaki.
Kasi Penkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan menjelaskan, Korbannya adalah Caswita, Nakhoda KM. Barokah Laut-0 yang dibunuh ketika sedang menggosok gigi di atas kapal.
Peristiwa bermula ketika korban Caswita sedang menggosok gigi di atas kapal. Kemudian, terdakwa Heri yang telah membawa kunci pipa langsung menghampiri dan memukul korban dari arah belakang sebanyak 5 kali.
Pukulan itu mengenai leher bagian belakang dan kepala bagian atas sehingga korban terjatuh dilantai kapal.
Setelah itu, terdakwa Ahmad Baidowi langsung memukul korban menggunakan kaleng tempat cumi sebanyak 4 kali dan mengenai muka bagian depan dan pundak sebelah kanan.
Ketika korban berusaha untuk duduk, datang terdakwa Idwan langsung memukul korban menggunakan kaleng cumi sebanyak 3 kali dan menggunakan linggis sebanyak 1 kali mengenai pinggang bagian belakang korban.
Kemudian, Heri mengikat korban menggunakan tali tambang, kaki korban diikatkan dengan bandul potong besi yang ada di dalam karung dan korban dilempar ke laut agar langsung tenggelam.
Selanjutnya kapal KM. Barokah Laut-01 dibawa oleh terdakwa Anang Suyanto menuju pesisir laut Seputih Tulangbawang Lampung dengan tujuan meninggalkan kapal setelah cumi dan ikan hasil tangkapan kapal terjual.
Penyebab pembunuhan ini lantaran, adanya sakit hati kepada korban yang berkaitan dengan pekerjannya, dan sampai saat ini Jenazah korban Caswita belum tidak ditemukan.
Meskipun Jenazah korban tidak ditemukan, vonis didukung alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, Ahli, Surat, Petunjuk dan pengakuan para terdakwa, Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim berkeyakinan telah terjadi perbuatan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh para terdakwa.