Bupati Lampung Utara
nonaktif, Agung Ilmu Mangkunegara, didakwa meneriman gratifikasi hingga Rp97
miliar.
- Empat Warga Lamteng Rampok Rp563 juta Uang SPBU Di Semarang
- Janji Kapolri Baru, PRESISI Dan Pecat Anggota Polri Terlibat Narkoba
- Bapak Dan Anak Selundupkan 4 Kg Sabu Lewat Bakauheni
Baca Juga
Hal ini disampaikan olehJaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantas Korupsi (JPU KPK) RI, Taufiq Ibnugroho dalamsidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (24/2).
"Penerimaan uangseluruhnya berjumlah Rp100.236.464.650,00. Sebesar Rp97.954.061.150,00digunakan untuk kepentingan terdakwa I (Agung Ilmu Mangkunegara)," jelasnya dalamsidang yang diketuai Efiyanto.
Menurutnya, Agung telahmenerima uang dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Lampung Utara melaluiSyahbudin, Taufik Hidayat dan Akbar Tandaniria Mangkunegara. Nilanya,Rp18.304.235.900,00 pada tahun 2015.
"Tahun 2016, bahwaTerdakwa I telah menerima uang dari beberapa rekanan di Dinas PUPR KabupatenLampung Utara melalui Syahbudin, Taufik Hidayat dan Akbar TandaniriaMangkunegara sebesar Rp 32.149.926.550,00. Tahun 2017 menerima uang sebesarRp47.298.602.200,00," jelasnya.
Selanjutnya, tahun 2018Agung Ilmu Mangkunegara telah menerima uang dari beberapa rekanan di Dinas PUPRLampung Utara melalui Syahbudin sebesar Rp38.700.000,00.
"Tahun 2019 Agung IlmuMangkunegara telah menerima uang dari beberapa rekanan di Dinas PUPR KabupatenLampung Utara melalui Syahbudin dan Raden Syahril sebesar Rp2.445.000.000,00,"ujarnya.
Tambahnya, penerimaangratifikasi berupa uang tersebut tidak pernah dilaporkan oleh Agung kepada KPK dalamtenggang waktu 30 hari kerja, sejak diterima sebagaimana dipersyaratkan dalamundang-undang.
"Sehingga sudah seharusnyadianggap sebagai pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan Terdakwa Iselaku Bupati Lampung Utara sebagaimana diatur dalam Pasal 12 C ayat (1) dan(2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi," jelasnya.
Lanjutnya, berlawanandengan kewajiban atau tugas Agung Ilmu Mangkunegara selaku penyelenggara negarayang tidak boleh melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme serta menerimapemberian gratifikasi sebagaimana dalam ketentuan Pasal 5 angka 4 dan 6 UU RINomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dariKorupsi, Kolusi dan Nepotisme.
"Bertentangan dengan Pasal76 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang PemerintahanDaerah Juncto Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atasUndang-undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," ujarnyaJPU.