Antisipasi penyebaran Virus Corona Varian Omicron, semua sekolah di Kabupaten Tanggamus wajib menghentikan sementara pertemuan tatap muka (PTM).
- Kepala Pekon Kunyanyan Terus Berjuang Urus Pembangunan Gedung Sekolah
- SDIT Iqro Gedongtataan Bisa Ditutup Jika Nekat PTM 12 Juli
- IPPNU Pesibar Dukung Nur Sazaro Tudhur Pimpin PW IPPNU Lampung
Baca Juga
Hal tersebut disampaikan Bupati Tanggamus Dewi Handajani melalui Surat Edaran Nomor 420/758/20/2022, tanggal 8 Peruari 2022, tentang penghentian penghentian sementara pembelajaran tatap muka terbatas di kabupaten tanggamus.
SE tersebut ditujukan kepada Koordintor SPLP Kecamatan, Kepala Paud Negeri dan Swasta, Kepala SD Negeri dan Swasta, Pengelola PKBM dan Lembaga Kursus dan Pelatihan se-Kabupaten Tanggamus.
Guna memutus mata rantai penyebaran serta untuk mengendalikan peningkatan kasus vovid-19 pada cluster satuan pendidikan.
Seluruh satuan pendidikan wajib menghentikan sementara penyelengaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas, dan kembali melakukan proses belajar dari rumah atau pembelajaran jarak jauh.
Kemudian, waktu pelaksanaan pada point 1 dan 2 dimulai hari ini Selasa tanggal 8 Peruari 2022 sampai dengan 22 Pebruari 2022.
Dijelaskan Bupati, SE tersebut mengacu pada SE Menteri Pendidikan Kebudaya Riset dan Teknologi RI Nomor 2 tahun 2022, tentang diskresi pelaksanaan keputusan bersama 4 menteri, tentang panduan penyelengaraan pembelajaran dimasa pandemi covid-19.
Serta, SE Gubernur Lampung Nomor 054.2/0511/DP.1/2022 tanggal 7 Peruari 2022, tentang penghentian sementara belajar belajar tatap muka terbatas di provinsi Lampung.