Bupati Lampura Agung Divonis 7 Tahun Penjara

Bupati Lampung Utara (Lampura) nonaktif, Agung Ilmu Mangkunegara divonis selama 7 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan 3 tahun dari tuntutan Jaksa KPK.


Menurut majelis hakim, Agung terbukti bersalah dalam perkara fee proyek Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Lampura.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara selama 7 tahun dikurangi masa tahanan dan denda pidana sebesar Rp 750 juta,” ujar majelis hakim, Kamis (2/7).

Jika denda tersebut tidak dibayarkan lanjut hakim maka diganti dengan 8 bulan kurungan.

Agung juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 74.630.866.000 dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dikembalikan terdakwa 1.

Dengan ketentuan apabila dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa. Apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Sementara itu, untuk terdakwa dua yang merupakan paman dari Agung, yakni Raden Syahril alias Ami divonis selama 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda pidana sebesar Rp 200 juta subsidiair 2 bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, Agung melalui Penasehat Hukumnya, Sopian Sitepu, dan JPU KPK, Taufiq Ibnugroho, menyatakan pikir-pikir.

Sedangkan, Raden Syahril alias Ami melalui Penasehat Hukumnya, yakni Sukriadi Siregar, menyatakan menerima putusan tersebut.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Agung dengan 10 tahun penjara.  Agung juga diberikan beban untuk membayar UP sebesar Rp77.533.566.000. dikurangi dengan jumlah uang yang sudah disita dan dikembalikan.

JPU KPK juga menuntut paman kandung Agung, Raden Syahril alias Ami dengan hukuman lima tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda pidana sebesar Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan.