Bupati Lampung Timur (Lamtim) Dawam Rahardjo mengakui pernah memberikan surat rekomendasi untuk calon mahasiswa berinisial MET sebagai pertimbangan agar lulus Fakultas Kedokteran Universitas Lampung (Unila).
- Dua Terdakwa Korupsi Kalibalangan Divonis Bebas, JPU Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung
- Pengembangan Kasus Suap Unila, KPK Geledah Ruang Rektor Untirta, Unri dan USK Aceh
- Tarung Maut Dua Keluarga Di Jabung, Satu Tewas, Empat Luka-Luka
Baca Juga
Rekomendasi tersebut untuk mengikuti tes tertulis SBMPTN. Menurut Dawam, MET adalah anak pedagang pecel lele di Rajabasa, Bandar Lampung yang jadi langganannya.
"Anaknya Pecel Lele Rajabasa, saya sering makan di situ. Kami sering beri rekomendasi ke luar negeri dan lainnya. Hasilnya, anak itu tidak lulus," ujar Dawam saat jadi saksi sidang suap Unila Tahun 2022 di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (9/3).
Dawam Rahardjo melanjutkan, dirinya memang memiliki anak kandung yang berkuliah di Kedokteran Unila yang masuk tahun 2021. Sang anak masuk Unila lewat jalur Tahfiz Alquran 30 jus.
"Saya tidak pernah menerima titipan," jelasnya.
Sementara itu, soal infak Rp100 juta yang diberikannya untuk Lampung Nahdliyyin Center (LNC) adalah murni karena ingin berkontribusi untuk NU.
Mulanya, kata Dawam, dirinya menghubungi Dosen FISIP Unila bernama Maulana Mukhlis untuk membantu menjadi panitia seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama (JPTP) di Lamtim.
"Saya ngajak bertemu Maulana Mukhlis untuk jadi panitia seleksi, diajak bertemu di LNC jadi sekalian saja," ceritanya.
Kader PKB itu melanjutkan, saat sampai di LNC, dirinya bertemu Maulana dan Mualimin yang sedang menyiapkan peresmian. Saat berkeliling gedung dirinya melihat beberapa ruangan masih kosong.
"Spontan saya sebagai kader NU saya bilang apa yang bisa saya bantu. Dijawab butuh kursi, jadi saya tanya kira-kira berapa, katanya 100 kursi," jelas Dawam.
"Seminggu berikutnya saya ketemu Maulana Mukhlis di LNC dan langsung berangkat ke Informa untuk beli kursi, totalnya Rp 71 juta, Rp30 juta sisanya dibawa oleh Maulana," sambungnya.
Setelah itu, Dawam mengatakan dirinya mendapatkan undangan dari panitia LNC untuk hadir dalam peresmian. Namun karena ada agenda lain, dirinya tak hadir.
"Saya waktu itu gak tau itu milik Pak Karomani, saya nyumbang karena kader NU," pungkasnya.
Diketahui, pada sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan enam saksi. Di antaranya, Anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem Tamanuri, Dawam Rahardjo, dan Pj Bupati Mesuji yang juga Kepala Dinas Pendidikan Lampung Sulpakar.
Selanjutnya, Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unila I Wayan Mustika, Sekretaris Dinas Pendidikan Lampung Selatan Asep Jamhur, dan Sekretaris Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Lampung Arianto Munawar.
- Sukses Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting, Mesuji Raih Penghargaan
- BPBD Mesuji Gerak Cepat Tangani Bencana Banjir
- TP PKK dan Dharma Wanita Persatuan Mesuji Bagikan Takjil Gratis