KPK telah memeriksa Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Nanang Ermanto terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab setempat TA 2016 dan 2017.
- Diperiksa KPK, Prof Asep Sukohar Tak Hadir Tes Kesehatan Bakal Calon Rektor
- KPK Ajak Warga Bandar Lampung Tanamkan Nilai Antikorupsi pada Diri dan Keluarga
- Bersama KPK, Pemkot Bandar Lampung Edukasi Pendidikan Antikorupsi Kepada Guru
Baca Juga
Plt Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan Nanang dijadwalkan diperiksa Rabu (13/1). Namun, dia telah hadir ke Gedung KPK, Jakarta Selatan, hari ini, Selasa (12/1).
Terhadap Nanang, KPK mengkonfirmasi barang bukti yang telah dilakukan penyitaan dari yang bersangkutan yang berhubungan dengan perkara ini, kata Ali seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (12/1).
Nanang sendiri sebelumnya diagendakan diperiksa pada Senin (11/1) untuk tersangka Syahroni (SY). Namun, Nanang tidak bisa memenuhi dan diagendakan ulang dan hadir pada hari ini.
Nanang juga pernah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hermansyah Hamidi (HH) pada Selasa (15/12). Nanang didalami soal peran Hermansyah pada proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lamsel.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Yaitu, Syahroni selaku Kasubbag Keuangan PUPR Lampung Selatan periode 2015-2017; eks Bupati Lamsel Zainudin Hasan; anggota DPRD Lamsel Agus Bhakti Nugroho.
Selanjutnya, Anjar Asmara selaku kepala Dinas PUPR Lamsel; Gilang Ramadhan selaku swasta; dan Hermansyah Hamidi selaku lepala Dinas PUPR Lamsel periode 2016-2017.
- Diperiksa KPK, Prof Asep Sukohar Tak Hadir Tes Kesehatan Bakal Calon Rektor
- KPK Ajak Warga Bandar Lampung Tanamkan Nilai Antikorupsi pada Diri dan Keluarga
- Bersama KPK, Pemkot Bandar Lampung Edukasi Pendidikan Antikorupsi Kepada Guru