Pemkab Pringsewu segera mengeluarkan surat edaran (SE) terkait kerumunan dan pengumpulan orang.
- Prof Sunyono Terpilih Jadi Dekan FKIP Unila
- Bos Bakso Sony Akhirnya Buka Suara Ungkapkan Perasaan
- Penyandang Disabiltas di Pringsewu Ikuti Pelatihan Membatik
Baca Juga
Kabag Hukum, Ihsan Hendarawan mengatakan SE tersebut masih dalam proses pengajuan ke Bupati. SE hanya sarana sosialisasi untuk menyampaikan perihal kondisi dan aturan serta sanksi.
"Intinya surat edaran itu untuk menyampaikan agar masyarakat lebih tahu tentang aturan itu," kata Ihsan Hendrawan, Rabu (27/1).
Dia mengatakan, aturan itu ada dua karena dalam perbup ada sanksi sosial, artinya kalau untuk usaha dikenakan sanksi penutupan sesuai dengan perbup.
"Tapi ketika menggunakan Perda Provinsi Lampung No. 3/2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, itu memuat sanksi pidana. Artinya dilihat urgensinya yang mana nanti akan diterapkan," pungkasnya.
- Tercatat 7 Kasus Campak di Bandar Lampung Sepanjang 2022
- Roadshow Bus KPK Akan Hadir di Kota Bandar Lampung, Berikut Rangkaian Kegiatannya
- Terkenal Orang Baik, Wali Kota Eva Minta Warga Doakan Almarhum Syamsul Rahman