Ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold adalah hal tidak lazim bagi negara penganut sistem presidensial seperti Indonesia.
- Pernah Dilengserkan Nunik, Mantan Ketua PKB Bandar Lampung Gabung Demokrat
- Nunik Kembali Pimpin PKB Lampung
- KPU Bandar Lampung Kejar Target Verifikasi Faktual Keanggotaan Parpol
Baca Juga
Sehingga, kata Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi, presidential threshold harus dihapuskan karena akan semakin menggerus kehidupan demokrasi di Indonesia.
Adanya presidential threshold, kata Burhanuddin, menjadi semakin aneh ketika dipatok sangat tinggi, yakni 20 persen kursi di parlemen atau 25 persen suara pemilu terakhir.
Persyaratan itu, lanjutnya, dinilai aneh karena bersifat pembatasan orang untuk maju sebagai calon presiden. Padahal, konstitusi tidak membatasinya.
“Presidential threshold itu aneh dan tidak lazim di negara lain. Tidak ada pembatasan yang ketat seperti di Indonesia untuk maju sebagai calon presiden," kata Burhanuddin kepada wartawan, Jumat (7/1).
Burhanuddin mengatakan, presidential threshold memang ada di negara lain, tetapi sebagai syarat untuk menang setelah pemilihan presiden berlangsung.
Sehingga, masih kata Burhanuddin, menjadi aneh ketika Indonesia dengan sistem presidensial justru menjadikan presidential threshold sebagai syarat mengajukan calon presiden oleh partai politik.
"Bahkan di Amerika Serikat calon independen pun bisa maju sebagai calon presiden,” tandasnya.
- Diperluas, Kepri, Bengkulu, Sulteng, Sultra dan Papua Barat Kini Terapkkan PPKM Mikro
- Luhut Bantah Bermain Tambang di Papua: Sangat Menjijikkan
- Tanpa Muswil, Hary Tanoe Mendadak Ganti Ketua Perindo Lampung Jolly Sanggam