Cabuli Anak Berulangkali, ASN Bandarlampung Divonis 17 Tahun

Illustrasi/RMOLLampung
Illustrasi/RMOLLampung

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung menjatuhkan vonis 17 tahun penjara kepada Syaffrans (39) seorang ASN warga Bandarlampung karena mencabuli anak kandungnya sendiri. 


Majelis Hakim, Fitri Ramadhan juga membebankan Syafrans denda Rp1 Miliar dengan subsidair tiga bulan penjara.

"Menyatakan Terdakwa Syaffrans Bin Erman Yunus bersalah melakukan tindak pidana sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak kandung, melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain," ujarnya, Selasa (21/9).

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 81 ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. 

Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pekan lalu. Di mana terdakwa divonis 17 tahun karena mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur sebanyak empat kali. 

Perbuatan pertamanya dilakukan pada Bulan Juli 2019 sekitar pukul 00.00 malam. Kemudian terdakwa terus melakukan aksinya secara berkala di bulan Februari, Maret, dan terakhir April 2021.

Pada April 2021 itu, perbuatan terdakwa diketahui istrinya yang juga ibu kandung korban yang langsung melaporkan ke pihak kepolisian.