Guna mencegah korupsi di tingkat Tiyuh/Desa dalam pengelolaan dana desa DD, Pemerintah Kabupaten bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Barat (Tubaba) lakukan penyuluhan hukum di aula balai tiyuh Karta, kecamatan Tulang Bawang Udik (TBU), Senin (21/11).
- KKB Ditetapkan Teroris, Perburuk Situasi
- Polisi Buru Penendang Sesajen di Gunung Semeru
- Cerita Ibu Zalfa Sampai Titipkan Anaknya Masuk Kedokteran Unila Lewat Andi Desfiandi
Baca Juga
Asisten I Bayana, menyampaikan, agar terciptanya kesadaran hukum bagi masyarakat, maka pihak Kejari Tubaba melakukan penyuluhan agar masyarakat luas paham tentang hukum dan perundang undangan yang berlaku.
"Penyuluhan hukum ini dilakukan demi tegaknya supremasi hukum guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum dan kepatuhan ditengah masyarakat," ujarnya.
Selain itu, Asisten I juga mengajak serta menghimbau kepada seluruh komponen penyelenggara pemerintahan tiyuh agar selalu ekstra berhati – hati dalam melakukan pengelolahan DD agar tidak terjadi tindak pidana korupsi. "Taati dan patuhi peraturan dan perundangan agar tidak terjerat hukum," ajaknya.
Menurutnya, melalui penyuluhan ini, tentunya kepala Tiyuh dapat mengerti dan paham agar kedepan bisa dijalankan dengan baik dan tepat. "Ikuti penyuluhan ini, dan saya harapkan ini bisa dipahami," pungkasnya.
Sementara, Kepala Kejari Sriharyanto mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pencerahan kepada seluruh kepala Tiyuh agar paham dengan hukum dan perundangan yang berlaku. "Agar dalam pengelolaan DD tidak terjadi tindak pidana korupsi," ujarnya.
Selain itu, di sini saya sampaikan jika ada masalah dan kurang paham, jangan takut untuk bertanya dan konsultasi. "Lebih baik bertanya daripada diam tapi melanggar hukum, kami selalu membuka pintu untuk kita semua," tuturnya.
- Terkait OTT KPK, Tiga Pejabat Unila Sempat Diperiksa di Polda Lampung
- OJK Lampung Sewa Kantor Bermasalah Secara Hukum
- Karomani Diperiksa KPK Lagi Sebagai Tersangka, Kuasa Hukum: Sebentar Lagi P21