Cerita Sindi, Anak Petani Singkong Kota Baru yang Lahannya Digusur Pemprov Lampung

•DAERAH
externalexternalexternalexternal
Cerita Sindi, Anak Petani Singkong Kota Baru yang Lahannya Digusur Pemprov Lampung
Sindi bersama saudaranya tengah merawat singkong yang beberapa waktu lalu ditanam kembali/Amri

Article Header Image Sindi anak Tini yang lahan pertaniannya digusur oleh Satgas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terlihat tekun mencabuti rumput yang tumbuh disekitar tanaman singkong yang baru ditanam. Ia terpaksa merawat singkong mulai dari awal karena tanaman singkongnya yang berumur 3 bulan telah rusak dibajak traktor.

Ia mengaku penggusuran yang dilakukan Pemprov Lampung bukan tanpa alasan. Lahan singkong itu digusur karena diduga ibunya memprovokasi para petani lain agar tidak membayar sewa lahan yang telah ditetapkan Pemprov Lampung.

“Alasan, Nando petugas Pemprov Lampung karena orang tua saya bisa memprovokasi para petani agar tidak membayar sewa lahan Rp3 juta per hektar,” kata Sindi, Senin (1/4).

Sindi menjelaskan lahan milik ibunya itu telah digarap turun-temurin sejak tahun 1950-an. Lahan tersebut sudah digarap hingga generasi ketiga dikeluarganya.

“Enggak ada pemberitahuan dari Pemprov waktu kejadian (penggusuran), saya dikasih tahu tetangga kalau lahan garapan orang tua saya digusur,” jelasnya.

Akibat penggusuran tersebut, keluarganya harus mengalami kerugian. Padahal kurang 3 bulan lagi singkong itu siap panen. Ibunya pun melaporkan kasus ini ke Polda Lampung untuk mendapatkan keadilan.

“Sudah dilaporkan ke Polda Lampung, tapi dari Polda dilimpahkan ke Polres Lampung Selatan,” ujarnya.

Sementara itu, salah satu petani, Supadi mengaku penggusuran yang dilakukan Satgas Pemprov Lampung terkesan tebang pilih.

“Banyak juga yang belum bayar sewa seperti punya lahan garapan oknum satgas. Itu dibiarkan saja karena punya kedekatan sama orang Pemprov,” ungkapnya.

Petani lain, Gawer mengaku para petani penggarap keberatan jika harus membayar sewa lahan di area Kota Baru, Jati Agung, Lampung Selatan tersebut. Pasalnya untuk memenuhi kebutuhan pokok saja masih susah.

“Kami hanya ingin hidup damai, namun selalu ada intimidasi. Mana program gubernur petani berjaya, yang ada petani sengsara,” tutupnya.

Sebelumnya, Kabid Pengelolaan Aset BPKAD Lampung Meidiyandra Eka Putra buka suara terkait pengusuran di lahan Kota Baru, pihaknya membantah melakukan pengusiran namun penertiban lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang masih diduduki petani.

“Kami melakukan penertiban aset milik Pemprov Lampung sesuai amanah Peraturan Perundang-undangan," kata Meidiyandra, Minggu (17/3).

Meidiyandra melanjutkan, pihaknya berpegang pada Permendagri No 19 tahun 2016 tenang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pembertasan Korupsi (KPK) dan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

"Sosialisasi telah kami lakukan dari Agustus 2022 dan kesempatan untuk melakukan panen tanaman mereka telah diberi kesempatan dari Agustus 2022 sampai 2024, tapi tidak diindahkan," sambungnya.

Bahkan, kata Meidiyandra, saat penertiban berlangsung, Kasi Pengamanan Aset BPKAD Lampung Yoli Maristo berusaha melakukan upaya persuasif dengan petani penggarap.

“Kami tetap berusaha persuasif meski didorong dan mereka mengancam dengan senjata tajam," kata Meidiyandra. Article Image

Editor : Tuti Nur Khomariyah

Kata Kunci


Berita Terkait