Coklit Rampung, KPU Lampung Segera Susun Daftar Pemilih

Komisioner KPU Lampung Agus Riyanto/Faiza
Komisioner KPU Lampung Agus Riyanto/Faiza

KPU Provinsi Lampung mengapresiasi 25.675 Pantarlih, PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota yang telah merampungkan pencocokan dan penelitian (coklit) sejak 12 Februari - 14 Maret 2023.




"Pantarlih telah menyelesaikan coklit untuk potensi pemilih data hasil sinkronisasi DP4 dengan DPB di provinsi Lampung sebanyak 6.527.356 pemilih," kata Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Lampung Agus Riyanto, Rabu (15/3).

Rincian per masing-masing Kabupaten kota di antaranya, Bandar Lampung 800.406 pemilih, Metro 128.781 pemilih, Lampung Barat 225.125 pemilih, Lampung Selatan 780.077 pemilih, Lampung Tengah 1.014.611 pemilih, Lampung Timur 822.852 pemilih, dan Lampung Utara 471.277 pemilih.

Selanjutnya, Mesuji 169.839 pemilih, Pesawaran 347.835 pemilih, Pesisir Barat 118.253 pemilih, Pringsewu 315.537 pemilih, Tanggamus 449.343 pemilih, Tulangbawang 314.529 pemilih, Tulangbawang Barat 220.216 pemilih dan Waykanan 348.675 pemilih. 

Agus menjelaskan, 25.675 Pantarlih yang melakukan coklit direkrut secara terbuka yang berasal dari masyarakat/pemilih itu sendiri.  

"Mereka bekerja dari dan oleh masyarakat dan data pemilihnya untuk masyarakat agar dapat menggunakan hak pilihnya di hari pemungutan suara 14 Februari 2024," jelasnya.

Menurutnya, tahapan coklit ini sangat penting dan strategis sebagai tonggak awal untuk mendapatkan data pemilih yang terupdate/termutakhirkan dan akurat.  

"Pasca pelaksanaan coklit, maka PPS akan menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran yang di mulai dari tanggal 28 Februari - 29 Maret 2023," jelas Agus Riyanto.

Kemudian, PPS akan melakukan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran di tingkat kelurahan/desa oleh PPS pada tanggal 30 – 31 Maret 2023.

Selanjutnya rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat kecamatan oleh PPK dilaksanakan pada tanggal 1 – 2 April 2023 dan rekapitulasi dan penetapan DPS (Daftar Pemilih Sementara) oleh KPU Kabupaten/Kota: dilaksanakan pada tanggal 4 – 5 April 2023.

Rekapitulasi berjenjang yang digelar dalam forum rapat pleno terbuka akan melibatkan pengawas pemilu sesuai tingkatannya, partai politik peserta pemilu, dan stakeholder terkait. 

Dalam pelaksanaan rapat pleno terbuka tersebut peserta dapat memberikan masukan dan tanggapan dengan dilengkapi dokumen otentik jika dalam tanggapannya terkait ada pemilih yang belum terdaftar, pemilih yang tidak memenuhi syarat dan lainnya.