Usai mencabut gugatan terhadap Ketua DPD Nasdem Bandar Lampung Naldi Rinara, Ketua DPD Nasdem Pesawaran M. Nasir kembali menggugat Naldi Rinara ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
- 1 Bulan, Polresta Bandar Lampung Ungkap 29 Kasus dan Tangkap 29 Pelaku Kejahatan
- Bareskrim dan PPATK Ungkap Kasus Obat Ilegal Senilai Setengah Triliun
- Ketua Senat Unila M. Basri Akui Terima Rp780 Juta, Dapat Jatah Rp150 Juta
Baca Juga
Gugatan tersebut kini terdaftar dengan Nomor 79/Pdt.G/2022/PN Tjk itu tertanggal Senin 25 April 2022. Gugatan ini masuk kategori wanprestasi atau pelanggaran kontrak secara sepihak.
Nama yang digugat oleh M. Nasir juga masih sama, yakni Tergugat I Erwan Setiawan, Tergugat II Naldi Rinara S Rizal dan Tergugat III Aria Sukma S Rizal.
Selanjutnya, Turut Tergugat I Dini Merika Putri dan Turut Tergugat II Muhammad Novandi.
M. Nasir menggugat agar Erwan Setiawan menyerahkan Sertifikat Tanah Hak Guna Bangunan No. 51/S.B. kepada M. nasir yang selanjutnya akan diserahkan kepada Naldi Rinara dan Aria Sukma.
Hal itu, sebagai Kompensasi atas Titipan uang berdasarkan akta penitipan uang No. 07 Tanggal 13 Juni 2020 yang dibuat oleh Notaris Muhammad Novandi, S.H., M.Kn.
Kemudian, menghukum Naldi Rinara dan Aria Sukma untuk menerima penyerahan sertifikat tanah Hak Guna Bangunan No. 51/S.B. dari M. Nasir, sebagai kompensasi atas titipan uang berdasarkan akta penitipan uang No. 07 tersebut.
Juga, menghukum seluruh Tergugat untuk tunduk dan mematuhi putusan ini serta membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Dari tuntutan sebelumnya, M. Nasir hanya menghilangkan poin meminta majelis hakim menghukum Naldi Rinara dan Aria Sukma untuk membayar ganti rugi kepadanya sejumlah Rp2 Miliar.
Saat dikonfirmasi alasannya cucuk cabut gugatan ini, M. Nasir enggan berkomentar. Dirinya berdalih sedang ada tamu dan segera menutup panggilan telepon.
"Nanti dulu ya, saya masih ada tamu," ujarnya sebelum mematikan sambungan telpon.
Sementara itu, Kuasa Hukum M. Nasir, Sukri Bayhaqi mengatakan, gugatan ini didaftarkan ulang atas permintaan Majelis Hakim karena ada data administrasi yang sama.
"Alamat Naldi Rinara dan Aria Sukma ditulis sama yaitu di rumah orang tua mereka. Jadi diminta untuk didaftarkan ulang," katanya.
Sebelumnya, M. Nasir mencabut gugatannya terhadap Naldi Rinara di persidangan perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (19/4).
Majelis Hakim Ketua Aria Verronica kemudian meminta M Nasir untuk membayar biaya perkara Rp1,235 juta.
Diketahui, keduanya merupakan pasangan calon Bupati (M. Nasir) dan Wakil Bupati (Naldi Rinara) Pesawaran dalam Pilkada Tahun 2020 lalu. Mereka didukung Nasdem dan PAN dengan total 9 kursi.