Data kepengurusan partai politik (Parpol) adalah salah satu materi yang dilengkapi Partai Nasdem saat mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
- PAN Lampung Segera Sosialisasikan Hasil Rakernas
- KPU Se-Lampung Bahas Anggaran Pilkada Serentak 2024
- Menko Airlangga: Perlu Akselerasi Pusat-Daerah Untuk Capai Herd Immunity
Baca Juga
Demikian ditegaskan Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Ahmad Ali, saat melakukan pendaftaran baka calon peserta Pemilu Serentak 2024 ke Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/8).
"Alhamdullilah Partai Nasdem mulai dari tingkat DPP sampai dengan Kecamatan, kepengurusanna lengkap 100 persen," ujar Ali.
Ali menjelaskan, pendaftaran Partai Nasdem diterima dengan baik oleh 7 Anggota KPU RI di lantai 2 Aula Utama Kantor KPU RI. "Kami diterima oleh Ketua KPU berserta anggota kemudian ada Bawaslu di dalam," imbuhnya,
Lebih lanjut, Ali memastikan data yang diserahkan Partai Nasdem kepada KPU RI sudah sesuai dengan data yang diinput ke dalam sistem informasi partai politik (Sipol). "Kami menyampaikan dukumen administrasi yang sudah di print dari Sipol," jelasnya.
"Sehingga bahwa proses administrasi tentunya Partai Nasdem sudah merasa diri dan insyallah kami sudah mememuhi semua persyaratan," demikian Ali menambahkan.
- Diomelin Bamsoet, Alzier Pertimbangkan Masuk Bursa Ketua PPP Lampung
- Survei Keterpilihan Ketum Parpol Sebagai Capres, Airlangga Melejit Ke Posisi Pertama
- Anies Baswedan Beri Syarat Bakal Cawapres Harus Masuk Koalisi