Dalam 6 jam Tim Gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil membekuk, Herli Yansyah (29) warga Pekon Doh Kecamatan Bandar Negeri Semuong, tersangka pembunuh Julyadi (33) warga Pekon Srimelati Kecamatan Wonosobo.
- Ajukan Pledoi, Penyuap Rektor Unila Minta Dibebaskan dan Nama Baiknya Dipulihkan
- Penyuap Rektor Unila Andi Desfiandi Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
- Kasus Korupsi Benih Jagung Naik ke Pengadilan, Disidangkan Pekan Depan
Baca Juga
Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan dengan barang bukti senjata tajam jenis pisau dan mobil Toyota Avanza warna hitam BE 1971 VY.
Barang bukti yang diamankan senjata api rakitan jenis Revolver dengan 3 peluru aktif, satu sajam jenis pisau belati, topi dan sandal, dan mobil Toyota Avanza BE 1567 VT.
Hal itu disampaikan Kasatreskrim Iptu Ramon Zamora, dalam konfrensi pers, Senin (22/2).
Kasat menyampaikan, pembunuhan Sabtu (20/2) pukul 21.00 WIB di bahu jalan Pekon Tanjungheran Kecamatan Pugung.
Korban melihat tersangka turun dari mobil membeli rambutan. Kemudian korban berhenti dan menghampiri pelaku. Lalu terjadilah keributan.
Korban mendorong kepala pelaku berulang kali, kemudian pelaku menusuk di bagian pangkal paha dengan pisau yang sudah disiapkan, sebelum korban tersungkur sempat melakukan dua kali penembakan dengan senjata rakitan.
Namun, tidak mengenai korban setelah itu ia terjatuh lalu pelakupun kabur. Korban dinyatakan meninggal di puskesmas setempat.
"Dari hasil pemeriksaan di Handphone korban dan pengakuan tersangka, terjadi perselisihan antar keduanya, tersangka sakit hati karena korban menyingung orang tuanya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana Subsider Pasal 351 Ayat e KUHPidana. Ancaman maksimal 15 tahun penjara," jelas kasat.
Herli Yansyah mengatakan kalau dirinya kenal dengan korban, karena istrinya satu pekon dengannya.
Korban sering ribut dengan menuduh dirinya sebagai Cepu (Penyampai Informasi) via SMS.
"Dia sering ngintai saya keluar rumah, dengan menunggu saya berjam-jam di depan rumah saya, dia juga sering ngomongin aib keluarga saya, dia sering mengancam saya, tapi saya selalu mengalah. Saya hanya spontan membela diri dan tidak berniat untuk membunuhnya, saya sangat menyesal melakukan hal tersebut," ucapnya.
- PN Tanjungkarang Tutup Pelimpahan, Karomani Cs Diperkirakan Mulai Disidang Januari 2023
- Kasubbag Perlengkapan Tersangka Korupsi Belanja Makan Minum Sekretariat DPRD Pringsewu
- Lunasi Kerugian Negara, 6 Bidang Tanah Akbar Tandaniria yang Disita KPK Akan Dikembalikan