Setelah mendapat banyak kritik dan masukan, Ketua Dewan Syariah Pusat (DSP) PKS, Surahman Hidayat mencabut Tazkirah Nomor 12 tentang Solidaritas Terdampak Pandemi yang ditandatanganinya 23 September lalu.
- Bunda Eva: Politik Uang Musuh Bersama Kita
- Golkar Rekrutmen Pasukan Operasi Darat di Pesawaran
- Daerah Tak Usulkan Nama Capres Saat Rakernas PDIP 21-23 Juni
Baca Juga
Di mana salah satu poinnya, memperbolehkan kadernya berpoligami dengan janda. Tepatnya di poin B nomor 8 yang berbunyi, "Anggota laki-laki yang mampu dan siap beristri lebih dari satu mengutamakan pilihannya kepada aromil (janda) atau awanis,".
"Setelah kami mendapat berbagai masukan dari pengurus, anggota dan masyarakat secara umum, kami memutuskan untuk mencabut anjuran poligami tersebut," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (30/9).
"Kami memohon maaf jika anjuran ini membuat gaduh publik dan melukai hati sebagian hati masyarakat Indonesia," tambah politisi berusia 64 tahun ini.
Ia melanjutkan, imbauan tersebut dicabut dan diumumkan sebagai bentuk prinsip tata kelola partai yang baik dengan mengedepankan prinsip transparan, akuntabel, dan responsif terhadap berbagai masukan masyarakat.
Anggota Komisi VIII DPR RI ini mengatakan, saat ini fokus PKS ialah untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, terutama anak-anak yatim.
- Ketum Golkar: Membumikan Pancasila Tak Bisa Sekedar Retorika
- Israel Buka Kedutaan Besar Di Abu Dhabi
- Desa di Tanggamus Dibekali KPU Tentang Modus Kampanye SARA dan Politik Uang