Dari 769 Tindak Pidana, Polres Lamsel Selesaikan 572 Kasus

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin/ Ist
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin/ Ist

Sepanjang 2022, Polres Lampung Selatan mencatat ada 769 tindak pidana di wilayah hukumnya. Dari jumlah tersebut, ada 572 kasus tindak pidana berhasil diselesaikan.


Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin mengatakan, dari jumlah tersebut, kasus pencurian mendominasi dengan jumlah 261 laporan kepolisian. Sementara jumlah kasus yang terselesaikan ada 184 kasus atau berjumlah 70 persen.

"Ada pun rinciannya ada 201 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), 141 diantaranya berhasil diselesaikan. Kemudian kasus pencurian kekerasan (Curas) ada 27 kasus, dengan jumlah penyelesaian ada 19 kasus," kata AKBP Edwin saat ekspose akhir tahun 2022 di Mapolres Lampung Selatan, Jumat (30/12).

Kemudian kasus maling motor atau Curanmor di Lampung Selatan ada 33 kasus, berhasil diselesaikan perkaranya ada 24 kasus. Selain itu, sepanjang 2022 ini, Polres Lampung Selatan mencatat ada 59 laporan kekerasan seksual, dimana 52 kasus diantaranya berhasil diselesaikan perkaranya.

"Kekerasan seksual terdiri dari 36 kasus persetubuhan, ada 31 kasus berhasil diselesaikan. Untuk pencabulan ada 19 kasus, dengan jumlah penyelesaian perkara ada 17 kasus," ujar Edwin.

Sementara kasus pemerkosaan di Lampung Selatan tercatat ada empat laporan, dan semuanya berhasil diselesaikan. Terakhir, Polres Lampung Selatan juga menerima satu kasus tindak pidana korupsi dan semuanya berhasil diselesaikan.

Selain itu, Polres Lampung Selatan juga menangani 40 kasus tindak pidana tertentu selama tahun 2022. Rinciannya ada kasus pidusia ada lima kasus dan berhasil diselesaikan empat kasus, lalu kasus minyak dan gas (Migas) ada lima kasus semuanya berhasil diselesaikan perkaranya.

Ada juga kasus sistem budi daya tanaman ada enam perkara semuanya berhasil diselesaikan, kasus ilegal mining dua kasus berhasil diselesaikan, dan kasus ilegal loging satu kasus diselesaikan. Ada juga 13 kasus satwa liar semuanya berhasil diselesaikan dan kasus ITE ada delapan perkara, tinggal satu kasus belum terselesaikan.