Mantan Kabid Dinas PUPR Lampung Selatan (Lamsel) Syahroni menikmati fee proyek Rp703 Juta. Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan perkara dugaan suap fee proyek di Pengadilan Negeri tindak pidana korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Kamis (25/2).
- Tunggu Audit BPKP, Kejari Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Kontainer Sampah DLH Kota
- Cucuk Cabut, M. Nasir Kembali Gugat Naldi Rinara Ke Pengadilan
- Bapak Dan Anak Selundupkan 4 Kg Sabu Lewat Bakauheni
Baca Juga
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, selama tahun 2016-2017 Syahroni sebagai Koordinator tim plotting proyek mengumpulkan uang fee proyek seluruhnya berjumlah Rp53.792.792.145.
"Terdakwa juga menerima uang sisa dana proyek di Dinas PUPR Lamsel dari rekanan sebesar Rp35 juta. Tahun 2017, terdakwa menerima uang dari rekanan antara lain Rusman Efendi Rp100 juta dan Gilang Ramadhan Rp168,6 juta yang ditransfer ke rekening terdakwa Syahroni," kata Taufiq.
Pada tahun 2018 Syahroni juga telah menerima uang komitmen fee dari Gilang Ramadhan sebesar Rp400 juta yang belum diserahkan kepada Zainudin Hasan (Bupati Lamsel saat itu).
Sehingga, total keseluruhan yang diterima oleh terdakwa Syahroni sebesar Rp54.496.392.145. Sejumlah Rp49.742.792.145 telah diserahkan seluruhnya kepada Zainudin Hasan melalui Hermansyah Hamidi dan Agus Bhakti Nugroho
"Rp 4.050.000.000,00 diserahkan kepada Hermansyah Hamidi dan Rp703.600.000 digunakan untuk kepentingan terdakwa," kata dia.
- Diduga Tersandung Gugatan Molornya Izin UKL-UPL, Kadis LH Lampung Mundur
- Kades di Lamsel Menang Praperadilan Lawan Kejari, Status Tersangka Gugur
- Terlibat Suap Jalur Mandiri, Warek Unila Heryandi Rencana Ajukan Justice Collaborator