BPKP Lampung menyebutkan data tentang kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung belum sepenuhnya lengkap, sehingga audit kerugian negara belum bisa diekspose.
- KPK Beri Isyarat Tersangka Baru, Minta Unila Ikut Beri Sanksi Mahasiswa Jalur Suap
- Korupsi Meningkat Dan Paling Sering Bagian Pengadaan Dan Jasa
- KPK Ingatkan Pejabat Dan PNS Tolak Gratifikasi Terkait Idul Fitri 2021
Baca Juga
"Audit tetap berjalan dan semakin cepat semakin baik. Target kita secepatnya. Kalau datanya lengkap, tiga hari saja bisa selesai," kata Kepala Perwakilan BPKP Lampung Sumitro, Selasa (26/7).
Dia menjelaskan, sebelumnya Kejati Lampung mengirimkan surat permintaan audit pada 11 April 2022, lalu pada 27 April BPKP menjawab surat tersebut untuk meminta ekspose.
"Tanggal 12 Mei 2022 sudah ekspose dengan data yang terbatas di BPKP Lampung," jelasnya.
Karena data terbatas tersebut, pihaknya pada 14 Juni 2022 belum bisa menyimpulkan apakah sudah ada kerugian negara atau belum.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta penyidik kembali melengkapi data-data yang diperlukan (data yang belum lengkap tersebut tidak disebutkan) oleh BPKP agar audit kerugian negara cepat selesai.
"Saat ini kami terus menerus berkoordinasi dengan penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung," tutup dia.