Sebanyak delapan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Lampung mendapatkan remisi khusus (RK) 1 Hari Raya Waisak 2022, yang jatuh pada 16 Mei 2022.
- Kejati Lampung Telaah Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung di RSUDAM
- Dilaporkan ke KY, PN Tanjungkarang Beri Penjelasan Vonis Bebas Napi Pengendali 92 Kg Sabu
- Pembunuh Dede Cell Gisting Divonis 18 dan 17 Tahun, Keluarga Histeris Hingga Pingsan
Baca Juga
"Total berada 6 di Lapas/Rutan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung Farid Junaidi, Senin (16/5).
Rinciannya, dua orang di Lapas Kelas I Bandar Lampung, satu orang di Lapas Kelas IIA Kalianda, satu orang di Lapas Kelas IIA Metro dan dua orang di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung.
Selanjutnya, satu orang di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung, dan satu orang di Lapas Kelas IIB Gunungsugih.
Farid menambahkan penerimaan remisi beragam mulai dari 15 hari, hingga 2 bulan.
Ia melanjutkan, pihaknya mengusulkan delapan nama ke direktorat jendral pemasyarakatan (Ditjenpas) semuanya diterima dan mendapatkan remisi.