Dua terdakwa korupsi penerimaan mahasiswa Unila jalur mandiri, Heryandi dan Muhammad Basri menjalani sidang dengan agenda vonis di PN kelas 1A, Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (25/5).
- Mantan Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara
- M. Basri Minta KPK Usut juga Asep Sukohar, Helmy Fitriawan Hingga Budi Sutomo
- Terdakwa Korupsi PMB Mandiri Unila Heryandi dan M. Basri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Baca Juga

Heryandi adalah Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Lampung (Unila) dan Muhammad Basri adalah Ketua Senat Unila.
Dalam sidang mendengarkan amar putusan (vonis) dari Majelis Hakim, terdakwa Heryandi keram sehingga harus diganti kursi tempat duduknya oleh petugas pengawal tahanan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.
Saat ini, majelis hakim sedang membacakan pertimbangan sebelum menjatuhkan vonis terhadap kedua terdakwa kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung ini.
Terdakwa Heryandi terlihat duduk di kursi yang terbuat dari karet sementara terdakwa Muhammad Basri duduk di kursi berwarna biru.
Sebelumnya, Heryandi dan Muhammad Basri masing masing dituntut lima tahun penjara, denda Rp200 juta subsider dua bulan penjara.
- Mantan Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara
- M. Basri Minta KPK Usut juga Asep Sukohar, Helmy Fitriawan Hingga Budi Sutomo
- Terdakwa Korupsi PMB Mandiri Unila Heryandi dan M. Basri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara