Dianggap Prematur, Pengadilan Tolak Gugatan Raden Muhammad Ismail Terhadap Edy Irawan

Wakil Ketua DPRD Lampung Raden Muhammad Ismail/ist
Wakil Ketua DPRD Lampung Raden Muhammad Ismail/ist

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menolak gugatan yang diajukan Wakil Ketua DPRD Lampung Raden Muhammad Ismail terhadap Ketua DPD Demokrat Lampung Edy Irawan Arief.


Keputusan tersebut tertuang dalam salinan amar putusan dengan nomor perkara 188/Pdt.G/2022/PN Tjk dengan keterangan NO atau Niet Ontvankelijke Verklaard, dengan arti lain dinyatakan tidak dapat diterima.

"Gugatan atas nama Raden Muhammad Ismail melawan Ketua DPD Partai Demokrat, dinyatakan tidak dapat diterima dikarenakan prematur," kata Anggota Majelis Hakim Hendri Irawan, Kamis (15/12).

Hakim menjelaskan, Raden Muhammad Ismail belum pernah mengajukan keberatan ke Mahkamah Partai Demokrat, terhadap Surat Keputusan DPP Partai Demokrat yang mengusulkan penggantian jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Lampung.

Selain itu, Mahkamah Partai Demokrat, sama sekali tidak pernah memeriksa surat keberatan atau pembelaan diri dari Raden Ismail sampai saat ini. Sehingga menurut hakim, belum saatnya gugatan ini dilayangkan ke Pengadilan Negeri.

Kuasa Hukum dari DPD Demokrat Lampung Mainar Rusmala Dewi mengatakan, tiga poin eksepsi Demokrat Lampung dikabulkan oleh hakim.

Poin tersebut yakni, kewenangan mengadili, kedua gugatan prematur, dan ketiga kurang pihak, SK DPP seharusnya gugatannya ke DPP. Dari tiga poin itu, hakim mengabulkan eksepsi atas dasar gugatan tersebut prematur.

"Karena pengadilan baru boleh memeriksa kalau sudah ada putusan dari Mahkamah Partai, karena tidak ada jadi dianggap prematur dan belum bisa gugat ke PN," kata dia.