Diduga tersandung gugatan molornya izin UKL-UPL, Syahrudin Putera mundur dari kursi kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung. Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sudah oke.
- DLH Bandar Lampung Sebut Perbaikan Angkutan Sampah Selalu Ditanggung
- Pemkot Bandar Lampung Siapkan Rp3,4 Miliar Bayar Petugas Kebersihan DLH
Baca Juga
Pitriadin, kuasa hukum penggugat, membenarkan telah menggugat Syahrudin Putera. Dia beralasan izin sengaja tidak diterbitkan oleh tergugat dan terkesan digantung, sehingga usaha kliennya terhambat.
Kantor Berita RMOLLampung sudah berusaha mengkonfirmasi keterkaitan gugatan dan mundurnya Syahrudin Putera, Selasa (4/5). Namun, dia tidak mengangkat telepon dan membalas pesan.
Kabid Pengendalian Pencemaran Dan Kerusakan Lingkungan DLH Lampung Akhmad Rizal ketika dikonfirmasi soal mundurnya kadis melemparkannya ke pihak lain. "Detailnya sekretaris yang tau," katanya.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung Yurnalis membenarkan mundurnya Syahrudin Putera. "Kadis DLH Provinsi Lampung memang telah mengundurkan diri," ujarnya.
Namun, dia tak ingat tanggal pengunduran dirinya. "Saya lupa, sepertinya sejak beberapa waktu yang lalu," kata Yurnalis.
Soal alasan pengunduran diri, dengan diplomatis dijawabnya,"Saya tidak perlu menjabarkan hal seperti itu, bisa dijawab sendiri. Kalau kewenangan sudah tidak berjalan lagi di relnya, kira-kira seperti itu kan."
"Artinya itukan berdampak pada kepercayaan, kepercayaan berdampak kepada pimpinan. Bukan masalah pribadi karena jabatan itu berkaitannya dengan jabatan," katanya.
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Fahrizal Darminto mengatakan Gubernur Arinal Djunaidi sudah setuju dengan mundurnya Syahrudin Putera.
Soal alasan mundur, Fahrizal mengaku tidak tahu persis. Sebagai penggantinya, Sekretaris DLH Murni Rizal sebagai pelaksana tugas (plt).
UKL-UPL Molor
Berdasarkan penyelusuran Kantor Berita RMOL, Syahrudin Putera mengundurkan diri dari jabatanya terkait molornya penerbitan izin Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL – UPL) ilegal alias bodong PT Mitra Properti Seindo sejak tahun 2020.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), PT Mitra Properti Seindo menggugat Syahrudin Putera atas molornya penerbitkan izin UKL/UPL yang diminta penggugat.
Sidang perdananya telah digelar di ruang R. Soebekti atau Melati PN Tanjungkarang, bulan lalu, Rabu (21/4). Agendanya, pembacaan petitum penggugat yang dikuasakan kepada Pitriadin.
- DLH Bandar Lampung Sebut Perbaikan Angkutan Sampah Selalu Ditanggung
- Pemkot Bandar Lampung Siapkan Rp3,4 Miliar Bayar Petugas Kebersihan DLH