Dilaporkan Gus Yasin, Mensos Risma Terancam 10 Tahun

Risma ketika menemui tuna wisma/Net
Risma ketika menemui tuna wisma/Net

Wakil Ketua Umum Pergerakan Penganut Khitthah Nahdliyyah, Tjetjep Muhammad Yasen melaporkan Menteri Sosial Tri Rismaharini ke Polda Metro Jaya.


Gus Yasin menyatakan aksi Menterisos Tri Rismaharini menemui para gelandangan adalah kebohongan yang dilakukannya di DKI Jakarta.

"Pertemuan Bu Risma dengan salah satu gelandangan atau pengemis bernama Nursaman banyak kebohongan," katanya di Mapolda Metro Jaya, Senin (11/1).

Dia akan menyangkakan mantan wali Kota Surabaya itu dengan pasal 14 dan 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Selain itu, Gus Yakin akan melaporkannya dengan sangkaan pasal 28 dan pasal 45, UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dia yakin apa yang dilakukan Mensos Tri Rismaharini itu rekayasa. Saat jadi wali Kota Surabaya, Risma tak pernah peduli dengan warganya yang jadi gelandagan.

"Saya ini adalah warga surabaya. Bu Risma (saat wali Kota Surabaya) tidak ada perhatian terhadap warganya yang jadi gelandangan di kolong-kolong," tandas Yasin.

Senin lalu (4/1), Risma menemui dua penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di kawasan Jalan Sudirman-Thamrin.

Aksi Risma menuai komentar  Wakil Gubernur atau Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

“Saya sudah hidup di Jakarta sejak umur 4 tahun. Baru denger ada tunawisma di Jalan Sudirman-Thamrin,” katanya di Balai Kota, Rabu (6/1).