Dimulai Pukul 16.22, Sidang Mantan Rektor Unila Karomani Masih Berlangsung Hingga Malam

Sidang pembacaan amar putusan mantan Rektor Unila Karomani/ Ahmad Amri
Sidang pembacaan amar putusan mantan Rektor Unila Karomani/ Ahmad Amri

Sidang kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri dengan agenda vonis terhadap terdakwa mantan Rektor Unila, Karomani, masih berlangsung hingga Kamis (25/5) malam ini di PN Kelas 1A, Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung.




Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Tanjungkarang, Lingga Setiawan dimulai pukul 16.22 WIB dan sempat diskor untuk salat magrib, kemudian dilanjutkan lagi pukul 18.45 WIB dan masih berlangsung sampai saat ini.

Sebelumnya, majelis hakim telah memvonis dua terdakwa lain yaitu Heryandi dan M.Basri dengan vonis 4 tahun 6 Bulan Penjara.

Diberitakan sebelumnya, mantan rektor Unila, Karomani dituntut JPU KPK 12 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara. Dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 10 Miliar serta dolar singapura 10 Ribu.