Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung telah melengkapi berkas persyaratan penerimaan hibah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rencananya KPK akan memberikan hibah aset eks Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.
- Masyarakat Terjerat Rentenir, Wali Kota Solok Sharing Gebuk Sakuku ke Peserta Apeksi
- Pemkot Bandar Lampung Akan Belikan Motor Setiap Lurah
- Hiswana Migas Lampung Jawab Keluhan Sulitnya Solar
Baca Juga
Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung, M Nur Ramdhan mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan dari KPK terkait penyerahan aset sebagai hibah, usai melengkapi berkas.
"Kalau berkasnya sudah kami lengkapi semua, mungkin awal tahun depan diserahkan," kata M Nur Ramdhan, Sabtu (31/12).
Menurutnya, terdapat 5 aset milik terpidana korupsi Agung Ilmu Mangkunegara di Bandar Lampung. Dari 5 aset itu, Pemkot Bandar Lampung mengajukan 3 aset untuk dihibahkan.
Tiga aset yang dimaksud diantaranya, Graha Mandala Alam di Jalan Pagar Alam, Kedaton. Tanah seluas 734 meter persegi di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, serta tanah dan bangunan seluas 566 meter persegi di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.
"Untuk Graha Mandala Alam itu kan bisa disewakan. Pemkot akan membuat UPT untuk mengelolanya," ujarnya.
- Jelang Ramadan, TPU di Bandar Lampung Ramai Dikunjungi Peziarah Kubur
- Dishub Bandar Lampung Akan Antisipasi Kemacetan Selama Ramadan
- Anak Putus Sekolah di Bandar Lampung akan Didata untuk Terima Beasiswa Biling