Disdukcapil Pesawaran Jamin Anak Pernikahan Siri Tetap Bisa Miliki Akta Lahir

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Pesawaran Bunyamin/ Rama
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Pesawaran Bunyamin/ Rama

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pesawaran, memastikan bahwa setiap anak dijamin haknya untuk mendapatkan identitasnya sebagai bentuk perlindungan dan pengakuan negara atas identitas anak.




Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Pesawaran Bunyamin mengatakan, pihaknya menjamin memproses akta kelahiran bagi anak yang orang tuanya menikah secara siri ataupun anak yang tidak memiliki ayah.

"Selain KK, kini anak dari hasil pernikahan siri atau pun anak Bram juga bisa memperoleh akta kelahiran, sebab dokumen akta kelahiran adalah hak anak, bukan hak orang tua. Akta juga menjadi dokumen penting untuk mengurus keperluan lainnya seperti bersekolah ataupun untuk berkerja," kata Bunyamin, Rabu (18/1).

Dikatakan, ada beberapa faktor yang menyebabkan akta kelahiran anak yang tidak memiliki nama ayah, namun untuk menggurus prosesnya sama saja dengan cara mengurus akta kelahiran pada umumnya.

"Jadi nanti dalam akta kelahiran yang kita keluarkan, akan terdapat beberapa perbedaan pada akta kelahirannya, misalnya yang tercantum hanya nama ibu saja, tidak tercantum nama ayahnya," ujarnya. 

Ia menuturkan, pihak Disdukcapil terus melakukan sosialisasi terkait dengan hak-hak identitas untuk anak-anak, sehingga para orang tua dapat mengurus identitas anaknya ke dinas. 

"Bagaimanapun kondisi anak, baik memiliki orang tua lengkap maupun tanpa ayah atau ibu, tapi mereka tetap memiliki hak identitas yang sama dengan anak lainnya, tinggal orang tuanya mau atau tidak," pungkasnya.