Diskotik Hingga Panti Pijat Di Bandar Lampung Akan Tutup Sementara Selama Puasa

Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Dinas Pariwisata meminta para pemilik usaha hiburan untuk menutup sementara usahanya selama Bulan Ramadhan 1444 H. Permintaan penutupan sementara tersebut ditujukan kepada diskotik, tempat karaoke, pub, bar, panti pijat. 




Kepala Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung, Ariyawan mengatakan penutup sementara selama Ramadhan mengacu pada Perda nomor 23 tahun 2017 tentang kepariwisataan. 

"Surat edaran sudah naik melalui bagian hukum untuk diserahkan ke Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana," kata Ariyawan, Jumat (17/3). 

Menurutnya, permainan ketangkasan seperti meja biliar juga dilarang dibuka saat bulan puasa. Sementara tempat makan diperbolehkan beroperasi, namun dengan ketentuan pemasangan penutup tirai. 

"Pemilik rumah makan, restoran, kafe diminta agar dapat menutupi tirai. Sehingga saling menghormati dengan umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa," ujarnya. 

Lebih lanjut, saat surat edaran telah disetujui wali kota, pihaknya akan segera menyebarkan kepada para pengusaha untuk dipatuhi bersama. Permintaan penutupan sementara tersebut dilakukan H-2 Bulan Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri. 

"Jika ada yang melarang akan dikenakan sanksi, dan sanksinya berproses hingga pencabutan izin," jelasnya.