Disnaker Lampura Siapkan Sanksi Alfamart Jika Upah Lembur Tak Dibayar

Disnaker Lampura/ Efriantoni
Disnaker Lampura/ Efriantoni

Belum dibayarkan upah lembur para karyawan Gudang Alfamart, Kalibalangan, Abung Selatan, Lampung Utara, harus menjadi perhatian Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat.


Kadisnaker Lampung Utara, Maspardan melalui Sekertaris Disnakertrans Ifrodin Wilson, mengatakan, bahwa bila benar tidak dibayarkannya upah lembur para karyawan maka perusahaan Alfamart telah melanggar peraturan PP 78 nomor 2015, tentang hak-hak tenaga kerja yang harus dipenuhi.

"Mereka ini sudah melanggar, dan sedang dipersiapkan untuk memberikan sanksi kepada pihak manajemen gudang Alfamart cabang kotabumi," ujar Ibrodi Wilson ketika dikonfirmasi via telpon, Rabu (20/4).

Lebih lanjut Ibrodi Wilson mengatakan bahwa pihaknya akan membicarakan serta mempelajari dengan kepala dinas.

"Kita akan laporkan dengan kepala dinas dan akan segera kita pelajari, bila memang benar maka Disnaker akan memberikan sanksi tegas," tegasnya.