Belum dibayarkan upah lembur para karyawan Gudang Alfamart, Kalibalangan, Abung Selatan, Lampung Utara, harus menjadi perhatian Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat.
- Usai Penyegelan Transmart, BPPRD Sebut Wajib Pajak Lainnya Bayar PBB
- Yayasan Konservasi Way Seputih Sosialisasi Kelas Cerdas Cegah Stunting di Cukuh Balak
- Bukan Bupati Lamtim, Awbimax Sebut Ayahnya Dimaki-maki Gubernur Lampung Arinal
Baca Juga
Kadisnaker Lampung Utara, Maspardan melalui Sekertaris Disnakertrans Ifrodin Wilson, mengatakan, bahwa bila benar tidak dibayarkannya upah lembur para karyawan maka perusahaan Alfamart telah melanggar peraturan PP 78 nomor 2015, tentang hak-hak tenaga kerja yang harus dipenuhi.
"Mereka ini sudah melanggar, dan sedang dipersiapkan untuk memberikan sanksi kepada pihak manajemen gudang Alfamart cabang kotabumi," ujar Ibrodi Wilson ketika dikonfirmasi via telpon, Rabu (20/4).
Lebih lanjut Ibrodi Wilson mengatakan bahwa pihaknya akan membicarakan serta mempelajari dengan kepala dinas.
"Kita akan laporkan dengan kepala dinas dan akan segera kita pelajari, bila memang benar maka Disnaker akan memberikan sanksi tegas," tegasnya.
- Puluhan Driver Jalani Tes Urine Pastikan Keamanan Peserta Apeksi
- Pemkot Masih Tunggu Bakso Sony Tanda Tangan Pakta Integritas
- Bupati Nanang Rolling Camat Katibung dan Definitifkan Camat Jati Agung