Kejari Kota Metro, Lampung menetapkan dua pejabat sebagai tersangka korupsi Proyek Rehab Pasar Cendrawasih Tahun 2018 di Kejari setempat, Jumat (19/2).
- Alumni FE Unila Tewas Ditembak Oknum Polisi Mabuk
- Laporkan Media Muat Foto Syur, Wakil Rakyat Tubaba Malah Ditahan
- Advokat Ditahan, Peradi Serahkan Surat "Protes" Ke Kapolri Dan DPR RI
Baca Juga
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Subhan yang didampingi Kasi Intel Rio Halim mengatakan keduanya berinisial P dan S.
P sebagai kuasa pengguna anggaran dan S sebagai pelaksana kegiatan. Mereka dititipak ke tahanan hingga 20 hari ke depan.
Kedunya ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan terhadap 25 saksi terkait kasus ini, kata Subhan kepada sejumlah wartawan di kantornya, Jumat (19/2).
"Tersangka lain tergantung hasil pemeriksaan dan penyidikan selanjutnya," katanya soal kasus proyek senilai Rp3,7 miliar itu.
BPKP Provinsi Lampung memperkirakan kerugian negara sebesar Rp481 juta akibat pelaksanaan proyek tak sesuai pesifikasi kontrak.
Dua kuasa hukum S, Okta Vernando dan Joni Widodo mengatakan kliennya hanya korban karena pemimpin proyek tidak dijadikan tersangka kasus ini.
P dan A bakal dikenakan sanksi Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU KUHP) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.