Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror menangkap mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman.
- Mantan Bacalon Wakil Walikota Bandar Lampung Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Rektor Unila
- KPK Akan Segera Panggil Semua Saksi, Termasuk Azis Syamsudin
- Kasus Dugaan Korupsi Rp30 M Dana KONI Lampung, Kejati Periksa 7 Saksi
Baca Juga
“Iya (ditangkap) di salah satu perumahan daerah Cinangka, Pamulang,” kata Argo seperti yang dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (27/4).
Argo menegaskan, Munarman ditangkap oleh tim Densus 88 lantaran diduga kuat menggerakan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme.
“Dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme,” tandasnya.
Sementara itu, salah satu tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyampaikan penjemputan Munarman oleh Densus dilakukan di kediaman pribadi Munarman Modern Hils, Pamulang, Tangerang Selatan.
"Iya, nanti kita sampaikan lebih lanjut. Iya, masih belum dibawa, masih ada pihak polisi di sini," kata Aziz Yanuar, saat dimintai konfirmasi soal penangkapan Munarman.
- Setelah Petisi, FSMLCK Tanggapi Berubahnya SE Gubernur Arinal
- Bomber Bali Ali Imron Bersyukur ISIS- Al-Qaeda Gak Akur, Kenapa?
- Bubuk Putih Di Bekas Markas FPI Cuma Deterjen Dan Pembersih Toilet