Dua pelaku penambang pasir ilegal diamankan petugas Dit Polairud Polda Lampung di Sungai Pegadungan, Desa Rantau Jaya, Kabupaten Lampung Tengah.
- Tiga Pembobol Toko di Talang Padang Ditangkap Polisi, Satu Masih Buron
- Polisi Tangkap Tersangka Pemerkosa Anak di Lamtim dengan Modus Ajak Nonton Selawat
- Sempat Melawan, Pelaku Penganiaya Anak di Bawah Umur di Tanggamus Ditangkap
Baca Juga
Pada ekspose Senin (19/9), Dirpolairud Kombes Sis Mulyono didampingi Kabidhumas Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Kasubdit Gakkum, AKBP Ruzwan Bahri menjelaskan pada Minggu (18/9), berdasarkan laporan dari masyarakat, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku penambangan pasir ilegal berinisial ZRW (36) dan WYD (42).
Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit kapal tongkang beserta 18 kubik pasir, satu unit mesin sedot pasir, dua unit perahu klotok, dua unit mesin blower, dan sejumlah alat bukti lainnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku bakal dijerat dengan Pasal 158 Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100.000.000.000 (Seratus Miliar Rupiah).
- PR Besar Menanti Kapolda Lampung Akhmad Wiyagus, Mulai Dari Internal Hingga Perkara Korupsi
- Disbunnak Didampingi Bhabinkamtibmas Polsek Semaka Vaksinasi PMK Hewan Ternak
- Sempat Melawan, Pelaku Penganiaya Anak di Bawah Umur di Tanggamus Ditangkap