Penyidik Direktorat Polisi dan Udara (Ditpolairud) Polda Lampung melakukan pemeriksaan terhadap terduga pemilik tambak ditengah hutan mangrove di Kelurahan Kota Karang, Kota Bandar Lampung, Rabu (29/3).
- OJK Lampung Sewa Kantor Bermasalah Secara Hukum
- Dua Jam Geledah Rumah Adik Andi Desfiandi, KPK Bawa 1 Koper
- KPK Garap Istri Alex Noerdin, Dalami dugaan Korupsi Anaknya
Baca Juga
Kasubdit Gakkum Polairud Polda Lampu ng, AKBP Ruzwan Bahri, mendampingi Dirpolairud, Kombes Sismulyono mengatakan penyidik telah surat panggilan dan telah diperiksa.
"Kemarin penyidik sudah mengirim surat kepada terduga pemilik tambak itu dan hari ini sedang dilakukan periksaan," kata Ruzwan Bahri, Rabu (29/3).
Dia menjelaskan pemeriksaan terhadap terduga untuk diminta keterangan guna melengkapi berkas pemeriksaan penyidik dalam perkara dugaan pengrusakan hutan mangrove yang dijadikan tambak secara profesional.
"Ini masih tahap penyelidikan yaitu penyi dik mengpulpkan bahan keterangan (pul baket) dari terduga yang telah melakukan kegiatan penebangan pohon mangrove dan membuat tambak di lokasinya," ujarnya.
Selain meminta keterangan dari terduga penyidik juga meminta keterangan dari sejumlah saksi terutama saksi ahli.
"Kita juga akan periksa ahli dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH), untuk mengetahui ada atau tidak pelanggaran atau unsur pidananya," ujarnya.
- Di Lampung, Mendag Zulhas Langsung Kabur Saat Ditanya Soal Titipan Mahasiswa di Unila
- Pasangan Anggota DPRD Pesawaran Yang Dilaporkan Zina Diperiksa Besok
- Suami Pergoki Istri Berzina Di Kamarnya Akhirnya Lapor Polisi