Saat bisnis kopi yang digelutinya tengah lesu, Deni Buana Putri alias Dinut (29) nyambi jual jasa prostitusi. Ia ditangkap saat transaksi di Hotel Radisson, Bandar Lampung.
- KPK Minta Pihak yang Tahu Soal "Orang Dalam" Azis Syamsuddin Laporkan ke Dewas
- Setor Rp250 Juta, Mahasiswi Titipan Herman HN Lulus Jalur Mandiri Unila
- Jadi Tersangka Karena Suap Rektor Unila, PAN Lampung Coret Andi Desfiandi Sebagai Kader
Baca Juga
Modus yang digunakan pelaku dengan memberikan foto kepada pelanggan untuk memilih via WA. Pelanggan kemudian memesan sesuai foto lalu memesan kamar hotel.
Sebelum kencan, pemesan membayar Rp2.500.000 sekali kencan dengan pembagian Rp1.500.000 untuk Dinut selaku muncikari sisanya baru untuk perempuan yang diperdagangkan.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Adi Sastri mengungkapkan, Jumat (11/2) sore anggotanya melakukan penyamaran calon pengguna jasa seks komersil di Kamar No. 614 dan 620 Hotel Radisson Jl. Teuku Umar Kedaton Bandar Lampung.
Pelaku mengantar 2 perempuan WR dan VJ (Korban TPPO) sampai di depan kamar dan setelah itu anggota melakukan pembayaran kepada pelaku.
Setelah terjadi transaksi tersebut kemudian anggota Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Lampung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku dugaan Tindak Pidana Perdagangan orang.
Pasal 12 UU Nomor 12 Tahun 2002 dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan denda Rp1 Miliar dan Pasal 2 ayat 1 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda Rp600 juta.
- Jadi Tersangka Karena Suap Rektor Unila, PAN Lampung Coret Andi Desfiandi Sebagai Kader
- Pengurus KONI Lampung Ternyata Sudah Kembalikan Rp2,5 Miliar Kerugian Negara
- KPK Panggil Azis Syamsuddin, Sekda Pemkot Tanjungbalai, Dan 3 Saksi Lainnya