Dituntut Mati Tapi Minta Bebas, Napi Pengendali 92 Kg Sabu Bakal Divonis Pekan Depan

Sidang M. Sulton di PN Tanjungkarang beberapa waktu lalu/ Faiza
Sidang M. Sulton di PN Tanjungkarang beberapa waktu lalu/ Faiza

Terdakwa napi pengendali sabu 92 Kg dari Lapas bernama M. Sulton yang dituntut hukuman mati, tetap meminta divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.


Hal itu disampaikan Kuasa Hukumnya, Agus Purwono saat sidang pembacaan duplik atau tanggapan dari replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roosman Yusa, Selasa (7/6).

Agus Purwono mengatakan, pihaknya menyampaikan tiga poin penting dalam duplik terdakwa. Pertama, pihaknya meminta hukuman seringan-ringannya, dan saat pembelaan pihaknya meminta bebas. 

"Terkait terdakwa yang dituntut dengan Pasal 114 ayat 2 menurut kejaksaan itu sudah benar, tapi kembali ke tuntutan, bahwa itu tidak sesuai dengan fakta hukum dipersidangan," ujarnya. 

Terakhir, terkait replik JPU disebutkan ada kata saksi ahli, padahal dalam fakta persidangan JPU tidak pernah menghadirkan saksi ahli. Selain itu, pihaknya menilai replik JPU terkesan dibuat-buat dan tidak betul-betul membaca pembelaan terdakwa. 

Sebelumnya, JPU Roosman Yusa mengatakan, pembelaan Kuasa Hukum M. Sulton yang meminta kepada Majelis Hakim untuk meminta hukuman yang seringan-ringannya tidak dapat dibenarkan dan diberi maaf. 

"kami tidak menanggapinya, oleh karena itu kami selaku Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan," ujarnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. 

M. Sulton akan mendengarkan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Selasa pekan depan, 14 Juni mendatang.