Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan ada indikasi transaksi lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan aktivitas terorisme.
- Polda Metro Jaya: Ahok-Raffi Tak Langgar Prokes Covid-19
- Penerbangan Indonesia Paling Mematikan Di Dunia
- Kecam Museum Holocaust, MUI: Seharusnya yang Dibangun Museum Busuknya Yahudi Israel pada Palestina
Baca Juga
Terkait indikasi ini, PPATK telah menyerahkan penelitian transaksi keuangannya kepada lembaga terkait seperti Densus 88 Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana saat dihubungi wartawan, Rabu (4/7) menyampaikan bahwa indikasi tersebut perlu didalami oleh aparat penegak hukum yang berwenang
“Perlu pendalaman oleh penegak hukum terkait," kata Ivan.
Disisi lain, Bareskrim Polri sendiri telah mengambil langkah penyelidikan terkait dengan dugaan penyelewengan dana masyarakat oleh ACT.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya masih mendalami dugaan masalah tersebut. Oleh karena itu, Dedi belum bisa menyampaikan hasil penyelidikan awal ini.
"Belum ada laporan, masih lidik pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) dulu," kata Dedi.