Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim, koruptor yang merugikan negara Rp 477 miliar tidak menerima putusan pengadilan. Ia mengajukan peninjauan kembali (PK) putusan empat tahun penjara terhadapnya.
"Kalau tidak salah dua bulan yang lalu (Kokos) mengajukan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Siswanto seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (12/1).
Siswanto menerangkan, pihaknya telah menerjunkan para ahli untuk bertanding di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna melawan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Kokos bersama tim hukumnya.
"Ya intinya kita maksimal, ahli sudah kita hadirkan dalam sidang itu, untuk menguatkan bahwa perbuatan itu merupakan tindak pidana korupsi yang merugikan negara," jelas Siswanto.
Kokos yang merupakan Dirut PT Tansri Madjid Energi (PT TME) mengatur siasat agar proyek pengadaan Batubara di PLN Muaraenim.
Kokos mengatur sedemikian rupa agar operasi pengusahaan penambangan batubara agar jatuh kepadanya. Kokos melakukan serangkaian perbuatan yaitu tidak melakukan desk study dan kajian teknis, melakukan pengikatan kerja sama jual-beli batu bara yang masih berupa cadangan serta membuat kerja sama tidak sesuai spesifikasi batu bara yang ditawarkan.
Akibat tindak pidana korupsi itu, uang negara mengucur ke rekening Kokos sebesar Rp 477 miliar. Belakangan batubara yang dijanjikan tidak sesuai hingga menyebabkan negara merugi.
Januari 2019, Kokos menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pada Mei Kokos dituntut jaksa dengan hukuman 4 tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliar subdisair 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 477 miliar.