Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 48-PKE-DKPP/XII/2022, Senin (16/1) pukul 10.00 WIB.
- DKPP Sebut Laporan KEPP Meningkat Tajam Jelang Pemilu, Lampung Satu Perkara
- Verifikasi Faktual Kesatu DPD RI Rampung, Bawaslu Lampung Beri Tiga Catatan
- KPU Lampung Tetapkan 5 dari 19 Bacalon DPD RI Belum Penuhi Syarat
Baca Juga

Perkara ini diadukan Henri Dunan. Ia mengadukan Irwansyah, Abd. Kodrat, dan Heri Kiswanto yang merupakan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat sebagai Teradu I sampai III.
Teradu I sampai III didalilkan melakukan rekayasa dalam penunjukan atau penetapan Kepala Sekretariat dan anggota Pengawas Pemilu di sebelas kecamatan Kabupaten Pesisir Barat.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Lampung.
Rencananya, sidang akan dilakukan Ruang Sidang KPU Provinsi Lampung, Kota Bandar Lampung.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia, Minggu (15/1).
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya.
- DKPP Sebut Laporan KEPP Meningkat Tajam Jelang Pemilu, Lampung Satu Perkara
- Verifikasi Faktual Kesatu DPD RI Rampung, Bawaslu Lampung Beri Tiga Catatan
- KPU Lampung Tetapkan 5 dari 19 Bacalon DPD RI Belum Penuhi Syarat