Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung mengaku tidak melakukan verifikasi periziana berusaha Angel’s Wing. Hal tersebut lantaran pengurusan perizinan berusaha Angel’s Wing dilakukan dengan sistem OSS.
- Besok, Pemkot Bandar Lampung Akan Gelar Jalan Sehat di Stadion Kalpataru
- Enam Kampung Dihajar Puting Beliung Di Waykanan
- Terdapat Lubang Besar di Jalan ZA Pagar Alam, Pengendara Harap Hati-Hati
Baca Juga

Kepala DPMPTSP Kota Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad Temenggung mengatakan kemungkinan Angel’s Wing masuk kategori risiko rendah atau menengah rendah sehingga sistem yang melakukan verifikasi dan dikeluarkan izinnya.
“Izin pengajuan bangunan Gedung Angel’s Wing berupa restoran dan cafe sehingga risikonya masuk rendah atau menangan rendah. Jadi sistem yang melakukan verifikasi untuk izin berusaha,” kata Muhtadi, Minggu (5/2).
Menurutnya, restoran dengan jumlah kursi kurang dari 50 masuk karegori risiko rendah, kursi 50 hingga 100 masuk risiko menengah rendah yang kewenangan dilakukan oleh kabupaten/kota. Namun perizinnya otomatis terbit melalui OSS.
Sementara itu, restoran dengan kursi 100-200 maka kewenangan proses verifikasi dilakukan oleh provinsi. Pengusaha yang upload data, dan provinsi yang memverifikasi
“Angel’s Wing itu izinnya restoran dan café sehingga diperbolehkan, cuma kan kenyataan ada musik, pelataran untu orang joget dan itu masuknya diskotik yang kewenangan verifikasi di provinsi. Cuma saat dikonfirmasi ke provinsi belum pernah melakukan verifikasi, sehingga dilakukan penyegelan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Muhtadi mengaku belum ada konfirmasi lebih lanjut dari pihak Angel’s Wing terkait proses perizinan pasca penyegelan. “Hingga kini belum ada konfirmasi,” jelasnya.
- Jelang Ramadan, TPU di Bandar Lampung Ramai Dikunjungi Peziarah Kubur
- Dishub Bandar Lampung Akan Antisipasi Kemacetan Selama Ramadan
- Anak Putus Sekolah di Bandar Lampung akan Didata untuk Terima Beasiswa Biling