DPRD Bandar Lampung Rekomendasikan Pemkot Susun SOP Pembayaran Utang

Sidang paripurna DPRD Kota Bandar Lampung/Tuti
Sidang paripurna DPRD Kota Bandar Lampung/Tuti

Panitia khusus DPRD Kota Bandar Lampung memberikan rekomendasi kepada pemerintah kota (Pemkot) atas temuan BPK RI terhadap laporan keuangan tahun anggaran 2021. Rekomendasi tersebut disampaikan saat sidang paripurna, Selasa (16/8). 


Juru bicara pansus, Erwansyah mengatakan pihaknya telah mempelajari temuan BPK RI dan rencana aksi tindak lanjut yang telah dilakukan oleh Pemkot Bandar Lampung. Pansus merekomendasikan agar Pemkot lebih optimal dalam membangun komitmen eksekutif dan legislatif untuk mencari solusi dan merumuskan permasalahan. 

"Perlu juga penyusunan SOP penyelesaian utang dan penyusunan simulasi penyelesaian utang secara rinci dengan menyertakan saldo utang sebelumnya," kata Erwansyah. 

Lanjutnya, dari keseluruhan rekomendasi BKP-RI perwakilan Lampung yang tercantum dalam dokumen LHPBPK RI, salah satu penyebab utama adalah kesalahan administrasi yang terjadi disebabkan karena masih lemahnya SDM yang ada. 

"Sehingga direkomendasikan agar Pemkot mempertimbangkan untuk menyusun suatu program guna meningkatkan kompetensi SDM yang ada," ujarnya. 

Kemudian, rekomendasi selanjutnya Pemkot Bandar Lampung harus lebih akuntabel, dan transparan dalam laporan keuangan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat agar laporan keuangan Pemkot Bandar Lampung lebih baik dan dapat dipertanggungjawabkan. 

"Temuan dan rekomendasi BPK dapat diperhatikan secara sungguh-sungguh oleh OPD terkait temuan agar dijadikan pembelajaran untuk memperbaiki penataan administrasi di lingkungan Kota Bandar Lampung pada masa yang akan datang," jelasnya.