DPRD Bandarlampung Usulkan Enam Raperda Inisiatif 

Wakil Ketua II Aep saripudin membacakan Enam Usulan Raperda Inisiatif Dewan/Faiza
Wakil Ketua II Aep saripudin membacakan Enam Usulan Raperda Inisiatif Dewan/Faiza

DPRD kota Bandarlampung mengusulkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul inisiatif dewan untuk dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama. 


Enam Raperda tersebut dibacakan Wakil Ketua II Aep Saripudin dari Fraksi PKS di hadapan Walikota Eva Dwiana dan Wakilnya Deddy Amarullah serta pimpinan dan anggota dewan. 

"DPRD Bandarlampung telah menetapkan enam Raperda usul inisiatif DPRD yang masuk dalam program pembentukan Perda tahun 2021 untuk dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama," ujarnya di Sidang paripurna, Senin (13/9).

Enam Raperda itu yakni, Penyelanggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pengelolaan Usaha Mikro, Pelayanan Informasi dan Dokumen Publik, Pembinaan Penataan Pasar Tradisional dan Pusat Perbelanjaan dan Toko Moderen, kemudian Penyelanggara Sistem Drainase, dan Raperda Ketahan Keluarga.

Ia menjelaskan, Raperda tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu bertujuan untuk memangkas alur birokrasi rumit, percepatan pelayanan perizinan tentu akan berpengaruh dalam peningkatan indeks usaha. Raperda ini berisi 11 bab dan 27 pasal.

Kemudian, Raperda Pengelolaan Usaha Mikro dibuat karena ada 10.479 pelaku UMKM yang harus menjadi perhatian khusus bagi pengambil kebijakan atau stakeholder.  

Raperda yang terdiri dari 12 bab 31 pasal bertujuan untuk mewujudkan struktur perekonomian yang seimbang, berkembang dan berkeadilan, menumbuhkan perkembangan usaha mikro tangguh dan mandiri serta pengentasan kemiskinan. 

Raperda Pelayanan Informasi dan Dokumen Publik dibuat untuk mendukung kehadiran teknologi yang semakin berkembang dan diharapkan menjamin masyarakat mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik.

Raperda yang memiliki 13 bab 75 pasal ini diharapkan menumbuhkan partisipasi masyarakat, membuat penyelenggaran negara yang baik, transparan, efektif dan akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan. 

Selanjutnya, Raperda Pembinaan Penataan Pasar Tradisional dan Pusat Perbelanjaan dan Toko Moderen terdiri dari 14 bab dan 34 pasal berfungsi memberikan pelayanan kepada masyarakat baik pedagang dan konsumen dalam melaksanakan transaksi.

Kebebasan di sektor perdagangan adalah perwujudan hak masyarakat harus didorong dan diberi kesempatan sebagai konsekuensi terbukanya dalam berusaha yang kompetitif dan berkeadilan. Sehingga dapat meningkatkan perekonomian daerah dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. 

Raperda Penyelanggara Sistem Drainase berisi 9 bab dan 41 pasal yang bertujuan mewujudkan penyelenggaran sistem drainase yang memenuhi persyaratan tertib administrasi, ketentuan teknis, dan ramah lingkungan. 

"Menciptakan pemukiman yang sehat dan bebas genangan, dan terakhir meningkatkan konservasi pendayagunaan dan pengendalian," kata Aep. 

Terakhir, Raperda Ketahanan Keluarga, yang terdiri dari 16 Bab dan 20 pasal dengan tujuan menjamin kualitas bahagia keluarga sejahtera lahir dan batin yang dibentuk atas dasar perkawinan yang sah. 

"Memiliki ketahanan fisik, meteril, ekonomi, sosial, psikologis, dan ketahanan sosial budaya serta ketahan ekonomi menjadi patokan ketahan keluarga," pungkasnya.