DPRD Lampung Utara (Lampura) berjanji akan menulis surat resmi kepada pemerintah pusat mulai dari Presiden RI, DPR RI, Kapolri dan Mahkamah Agung agar segera membebaskan Habib Rizieq Syihab (HRS) beserta kawan-kawan tanpa syarat.
- Hakim HRS: Ada Diskriminasi Hukum Terhadap Pelanggar Prokes
- Divonis Denda Kerumunan Rp20 Juta, HRS Dan JPU Pikir-Pikir
- Soal Kerumunan, Pemerintah Harusnya "Equality Before The Law"
Baca Juga
Ketua DPRD Lampura Romli mengatakan surat resmi akan segera dibuat dengan stempel sebagai ketua DPRD dan dia berharap anggota DPRD yang lainnya bersedia membubuhkan tanda tangannya di surat tersebut.
Hal itu disampaikannya usai mendengar aspirasi dari Aliansi Masyarakat Lampung Utara Anti Terorisme dan Anti Kezalliman di kantornya, Kamis (29/4).
Selain Romli, anggota lain yang hadir ada Dedi Sumirat, Wakil Ketua II dari Fraksi Nasdem dan Nuzul Setiawan, anggota DPRD dari Fraksi PKS.
Sementara, dari Aliansi Masyarakat Lampung Utara Anti Terorisme dan Anti Kezaliman diwakili oleh para habib, ulama, ustadz dan ustadzah, perwakilan universitas, praktisi hukum, dan mahasiswa.
Acara yang juga dihadiri perwakilan dari Polres dan Dandim Lampura ini berlangsung sejak pukul 09.45 WIB hingga 11.30 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan.
- Hakim HRS: Ada Diskriminasi Hukum Terhadap Pelanggar Prokes
- Divonis Denda Kerumunan Rp20 Juta, HRS Dan JPU Pikir-Pikir
- Soal Kerumunan, Pemerintah Harusnya "Equality Before The Law"