Bawaslu Lampung menemukan 8 kategori pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam pengawasan pencocokan dan penelitian data pemilih lewat uji petik selama 18 Februari-14 Maret 2023.
- Tim Seleksi Umumkan 58 Bacalon Anggota Bawaslu Lampung Lulus Berkas Administrasi
- Bawaslu Lampung Imbau Parpol Tidak Kampanye Jelang May Day
- Tambah 3, Total Ada 17 Bacalon DPD RI Lampung Penuhi Syarat Verifikasi Faktual
Baca Juga
"8 kategori pemilih TMS ini kami sampaikan agar tidak masuk dalam penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang dimulai tanggal 30 Maret 2023," ujar Ketua Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Lampung Karno Ahmad Satarya, Kamis (30/3).
8 kategori pemilih TMS tersebut, yakni 1.490.983 pemilih salah penempatan TPS, 59.960 pemilih yang meninggal, 7.476 pemilih yang tidak dikenali, dan 3.317 pemilih pindah domisili.
Selanjutnya, 71.774 pemilih dibawah umur, 37.211 pemilih bukan penduduk setempat, 635 pemilih TNI dan 417 anggota Polri.
Karno menjelaskan, data tersebut berasal dari 15 kabupaten kota di Lampung yang dilakukan oleh Pengawas Kelurahan Desa (PKD). Pihaknya melakukan pengujian terhadap 84 persen TPS atau sejumlah 22.634 TPS dari total TPS secara keseluruhan sejumlah 27.205.
Menurutnya, pemilih salah penempatan TPS menempati kategori terbanyak akibat adanya restrukturisasi TPS yang dilakukan KPU dalam waktu yang sangat singkat yang berkonsekuensi adanya salah penempatan TPS.
Beberapa di antaranya tidak memperhatikan aspek geografis setempat, kemudahan pemilih di TPS, dan tidak memperhatikan jarak dan waktu tempuh menuju TPS tersebut kelak pada hari pemungutan suara seperti tertuang dalam pasal 15 ayat (3) PKPU No. 7 tahun 2022 jo. PKPU No. 7 tahun 2023.
Akibat restrukturisasi yang tergesa-gesa ini memunculkan 2 kategori TMS yang lain, yakni adanya pemilih yang tidak dikenali dan pemilih bukan penduduk setempat. Akibatnya, kegandaan pemilih tidak bisa dihindari.
Selain adanya pemilih TMS, Karno melanjutkan, Bawaslu juga mencatat terdapat 2 kategori pemilih yang perlu mendapat perhatian stakeholder kepemiluan.
Di antaranya, 21.561 pemilih penyandang disabilitas dan 39.787 pemilih yang belum memiliki KTP-el tapi memiliki Kartu Keluarga.
- Tim Seleksi Umumkan 58 Bacalon Anggota Bawaslu Lampung Lulus Berkas Administrasi
- Resmi Daftar ke KPU, PDI Perjuangan Lampung Bawa 32 Bacaleg Perempuan
- KPU Lampung Terima 10 Pendaftar Bakal Calon DPD RI