Dua Bulan Bekerja, Pramusaji Warung Makan Gelapkan Motor Majikan

Foto Riki
Foto Riki

Diduga menggelapkan sepeda motor milik majikannya, seorang gadis berinisial, NI (28) warga Pekon Way Ngison, Lampung Barat, diamankan pihak Polsek Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah.


Pelaku diketahui baru dua bulan bekerja sebagai pramusaji di warung makan milik majikannya yang berada di Rest Area 116 B Tol Trans Sumatera Kampung, Bumi Ratu Kecamatan, Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah.

Pelaku diduga menggelapkan satu unit sepeda motor Honda Beat Pop warna putih B.4928.FES milik Rohani yang merupakan majikannya, pada Rabu 7 Desember 2022 lalu, sekira pukul 18.30 Wib.

Dari keterangan Kapolsek Bumi Ratu Nuban, Iptu. Justin Afrian mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP. Doffie Fahlevi Sanjaya pihaknya menerima laporan dari korban Rohani, dan langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil diamankan anggotanya di Rest Area 163 Kampung Gunung Batin, Kecamatan Terusan Nunyai, Lamteng, Jumat (23/12) malam.

"Dari hasil penyelidikan Kanit Reskrim Polsek Bumi Ratu Nuban, Bripka Hanggari Prayoga bersama anggota langsung bergerak, dan berhasil mengamankan terduga pelaku. Saat ini telah berdaa di Mapolsek guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," ujar Kapolsek, Sabtu (24/12).

Menurut Kapolsek Bumi Ratu Nuban, pada saat petugas melakukan interogasi terhadap terduga pelaku mengenai keberadaan motor milik korban, pelaku mengaku bahwa motor milik majikannya itu dititipkannya di salah satu rumah kerabatnya di daerah Sekincau, Lampung Barat.

Iptu Justin Afrian menjelaskan kronologi kejadian, pada Rabu 7 Desember 2022 lalu sekira Pukul 18.30 Wib, korban menuju warung miliknya yang berada di Rest Area 116 B untuk bergantian jaga warung makan tersebut dengan pelaku.

Kemudian, pelaku meminta kunci motor korban dengan alasan pulang ke rumah korban untuk beristirahat. Karena pelaku dianggap korban sudah bekerja selama lebih kurang dua bulan, dia percaya terhadap pelaku dan memberikan sepeda motor miliknya.

"Lalu sekira pukul 20.30 Wib, pelaku menghubungi korban melalui pesan WhatsApp yang menyebut bahwa sepeda motor dan kontaknya ditaruh diparkiran, pelaku beralasan hendak jalan dengan temannya memggunakan mobil temannya yang sudah menunggu," jelas lptu Justin.

Selanjutnya, setelah korban mengecek sepeda motor yang dimaksud, korban kaget ternyata sepeda motornya tidak ada di parkiran seperti yang dikatakan oleh pelaku. Kemudian korban menanyakan kepada petugas jaga parkir, yang menjelaskan bahwa tidak ada yang menitipkan motor maupun kontak motor milik korban di parkiran tersebut.

Korban yang panik, kemudian langsung pulang ke rumahnya dan mendapati pakaian berikut barang barang milik pelaku sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke Polsek Bumi Ratu Nuban.

"Untuk saat ini, anggota sedang melakukan pengembangan, dan pengejaran terkait keberadaan sepeda motor yang dititipkan pelaku tersebut. Pelaku kita jerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama 4 Tahun," ungkap lptu Justin.