Polsek Sukoharjo meringkus dua tersangka pencabulan terhadap belasan anak laki-laki. Keduanya berinisial IM als Tole (38) dan IP (41), warga Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu.
- Empat Warga Lamteng Rampok Rp563 juta Uang SPBU Di Semarang
- Janji Kapolri Baru, PRESISI Dan Pecat Anggota Polri Terlibat Narkoba
- Bapak Dan Anak Selundupkan 4 Kg Sabu Lewat Bakauheni
Baca Juga
Yang sangat disayangkan, kedua tersangka merupakan guru silat. Seharusnya, mereka memberi contoh baik, tapi malah merusak masa depan anak-anak calon generasi bangsa itu.
Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan orang tua korban pada 2 dan 3 Juli 2020.
"Berdasarkan penyelidikan laporan tersebut, dan bekerjama dengan tokoh masyarakat kedua tersangka berhasil diamankan pada Selasa (7/7/20)," ungkap Iptu Musakir).
Saat ini tambah Kapolsek, kedua tersangka ditahan di Polsek Sukoharjo guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Kednya dijerat dengan Pasal 28 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal paling lama 15 tahun,” tambah Kapolsek.