Dua Koruptor Dana BOS di Lamteng Dituntut Enam Tahun Penjara dan Patungan Rp4,6 Miliar

Ilustrasi / net
Ilustrasi / net

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa korupsi anggaran dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) afirmasi dan kinerja Pemerintah Lampung Tengah (Lamteng) Tahun Anggaran 2019 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara.


Keduanya adalah mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lamteng tahun 2019 Riyanto (59) dan rekanan Erna Susiana (43).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama enam tahun penjara, dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara" ujar JPU Fariz Afify saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (27/7).

JPU Fariz mengatakan keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

Selain itu, keduanya secara bersama dijatuhi pidana membayar uang pengganti Rp4,6 miliar secara patungan. Jika setelah satu bulan putusan inkrah tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita, bila tidak mencukupi diganti dengan pidana 2,5 tahuh penjara. 

JPU menilai, hal yang memberatkan kedua terdakwa adalah menghambat program pemerintah atas pemberantasan korupsi dan belum sama sekali memulangkan kerugian negara. 

Namun, keduanya sopan selama menjalani persidangan dan belum pernah dihukum. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda nota pembelaan atau pledoi.  

.