Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis mati terhadap dua kurir
yang membawa 97 kg sabu, Muhammad Nanang Zakaria dan M Razif Hafiz, Jumat (22/5).
- Korupsi APBDes Rp200 Juta, Mantan Kakon di Pringsewu Dituntut 2,5 Tahun Penjara
- Dua Koruptor Dana BOS di Lamteng Dituntut Enam Tahun Penjara dan Patungan Rp4,6 Miliar
- Terpidana Korupsi Benih Jagung Imam Mashuri Ajukan PK Ke Mahkamah Agung
Baca Juga
Ketua Majelis Hakim Jhony Butar Butar menyatakan, keduanya terbukti bersalah telah menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap Hakim Ketua Jhony Butar Butar di ruang sidang Oemar Seno Aji PN Tanjungkarang.
Vonis tersebut sesuai yang diancam dan diatur pada Pasal 114 ayat (2), Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Vonis hukuman tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut penjara seumur hidup. Kedua Terdakwa itu kemudian kompak menyatakan banding.
Diketahui, Terdakwa Muhammad Nanang Zakaria dan M Razif Hafiz merupakan dua kurir sabu yang disangkakan bekerja berdasarkan perintah dari seorang Narapidana Lapas Kelas I Surabaya bernama Muhamad Sulton.
Dimana pekerjaan tersebut dimulai pada sekira Februari 2021 lalu, saat Sulton menyanggupi permintaan teman satu penjaranya bernama Tomy untuk mengambil paket sabu seberat 80 kilo di Tanjung Balai, Sumatera Utara.
M. Sulton kemudian memerintahkan kedua terdakwa untuk mengantar barang sabu itu ke wilayah Cilegon Banten, dengan upah Rp600 juta.
Bulan Agustus 2021, M. Sulton kembali memerintahkan Muhammad Nanang Zakaria yang kali ini bersama dengan Terdakwa M Razif Hafiz, untuk menjemput sabu seberat 97 kilo di Tanjung Balai.
Namun, narkotika yang akan dikirim ke Cilegon itu singgah sejenak di Bandar Lampung, yang akhirnya tercium oleh petugas kepolisian dan menyeret keduanya menjadi Terdakwa dalam perkara ini.
- Korupsi APBDes Rp200 Juta, Mantan Kakon di Pringsewu Dituntut 2,5 Tahun Penjara
- Dua Koruptor Dana BOS di Lamteng Dituntut Enam Tahun Penjara dan Patungan Rp4,6 Miliar
- Terpidana Korupsi Benih Jagung Imam Mashuri Ajukan PK Ke Mahkamah Agung